Dalam proses penyidikan terhadap Agung, telah diperiksa 32 saksi, di antaranya para Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Sulsel, dan pihak swasta lainnya.
Sedangkan untuk tersangka Nurdin dan Edy, KPK masih melakukan proses penyidikan terhadap keduanya.
KPK baru saja memperpanjang masa penahanan terhadap keduanya selama 30 hari terhitung sejak 28 April 2021 sampai dengan 27 Mei 2021.
Baca juga: Terkait Kasus Nurdin Abdullah, KPK Periksa 7 PNS Pemprov Sulsel
Mantan Bupati Kabupaten Bantaeng dua periode itu diduga menerima total Rp 5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp 2 miliar yang diserahkan melalui Edy dari Agung.
Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain, di antaranya pada akhir 2020 menerima uang sebesar Rp 200 juta.
Pada pertengahan Februari 2021 melalui ajudannya bernama Syamsul Bahri menerima uang Rp 1 miliar, dan awal Februari 2021, melalui Syamsul Bahri menerima uang Rp 2,2 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.