KOMPAS.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan tersangka Agung Sucipto yang merupakan tersangka penyuap Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah sebagai tahanan titipan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunungsari Kelas I, Makassar.
"Iya, sudah ada di Lapas Makassar. Kemarin tiba pukul 15.00 WITA dari Jakarta, dikawal oleh (penyidik) KPK," kata Kepala Lapas Makassar Hernowo Tanto saat dikonfirmasi, Selasa (27/4/2021), seperti dilansir Antara.
Hernowo mengatakan, Agung masih berstatus tahanan titipan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Baca juga: Berkas Perkara Tersangka Penyuap Nurdin Abdullah Dinyatakan Lengkap
Agung juga tetap menjalani isolasi mandiri mencegah penularan Covid-19 selama 14 hari di Lapas Makassar.
Herwono menambahkan, Agung ditahan sementara pada ruangan sel masa pengenalan lingkungan sekaligus isolasi mandiri sebagai langkah antisipasi mencegah penyebaran Covid-19.
Agung Sucipto merupakan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB).
Ia diduga pemberi suap kepada Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel.
"Senin, tim penyidik melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) dengan tersangka AS (Agung Sucipto)," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Senin.
Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Gubernur Sulsel Nonaktif Nurdin Abdullah
Sebelumnya, berkas perkara tersangka Agung tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) sesuai dengan hasil penelitian tim JPU.
"Penahanan selanjutnya beralih dan menjadi kewenangan JPU selama 20 hari terhitung mulai 26 April 2021 sampai dengan 15 Mei 2021. Untuk tempat penitipan penahanan, hari ini tersangka AS langsung dipindahkan ke Lapas Kelas I Makassar," kata Ali.
Dalam proses penyidikan terhadap Agung, telah diperiksa 32 saksi, di antaranya para Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Sulsel, dan pihak swasta lainnya.
Sedangkan untuk tersangka Nurdin dan Edy, KPK masih melakukan proses penyidikan terhadap keduanya.
KPK baru saja memperpanjang masa penahanan terhadap keduanya selama 30 hari terhitung sejak 28 April 2021 sampai dengan 27 Mei 2021.
Baca juga: Terkait Kasus Nurdin Abdullah, KPK Periksa 7 PNS Pemprov Sulsel
Mantan Bupati Kabupaten Bantaeng dua periode itu diduga menerima total Rp 5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp 2 miliar yang diserahkan melalui Edy dari Agung.
Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain, di antaranya pada akhir 2020 menerima uang sebesar Rp 200 juta.
Pada pertengahan Februari 2021 melalui ajudannya bernama Syamsul Bahri menerima uang Rp 1 miliar, dan awal Februari 2021, melalui Syamsul Bahri menerima uang Rp 2,2 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.