Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Pengurus PKBM di Luwu Timur Jadi Tersangka Korupsi Dana Bantuan Rp1,1 Miliar

Kompas.com, 24 Oktober 2025, 09:42 WIB
Amran Amir,
Krisiandi

Tim Redaksi

LUWU TIMUR, KOMPAS.com – Kejaksaan Negeri (Cabjari) Wotu, Luwu Timur, Sulawesi Selatan, menetapkan tiga pengurus Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Alam Semesta sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (BOP Kesetaraan).

Ketiga tersangka tersebut berinisial MH yang menjabat sebagai ketua, NP sebagai bendahara, dan A yang berperan sebagai sekretaris lembaga.

Mereka diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana bantuan pemerintah untuk penyelenggaraan pendidikan kesetaraan pada tahun anggaran 2022, 2023, dan 2024.

Baca juga: Sidang Korupsi Jalan Sumut: Terdakwa Akhirun Tuntun Rombongan Saat Offroad Survei, Tak Ada Pengukuran

Kasubsi II Intelijen Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Muhlis, mengungkapkan bahwa penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana BOP yang bersumber dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

"Penyidik Cabjari Wotu telah menetapkan ketiga pengurus PKBM Alam Semesta sebagai tersangka pada Kamis (23/10/2025) kemarin. Setelah penetapan, ketiganya langsung kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan," kata Muhlis, Jumat (24/10/2025).

Dugaan korupsi ini terungkap setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah dokumen dan keterangan dari para saksi, termasuk laporan pertanggungjawaban kegiatan yang diduga tidak sesuai dengan realisasi di lapangan.

Baca juga: Sidang Korupsi Jalan Sumut, Kirun Ungkap Respons Topan Ginting Diberi Rp 50 Juta

“Hasil penyelidikan dan audit yang dilakukan oleh Inspektorat Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menunjukkan bahwa negara mengalami kerugian sekitar Rp1.169.301.600 (satu miliar seratus enam puluh sembilan juta tiga ratus satu ribu enam ratus rupiah),” ucapnya.

Muhlis menambahkan bahwa dana BOP Kesetaraan seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan pembelajaran nonformal bagi warga belajar, seperti pengadaan bahan ajar, honor tutor, hingga sarana pendukung kegiatan belajar.

Namun, dana tersebut diduga disalahgunakan oleh pengelola lembaga.

Dugaan pengeluaran fiktif dan mark up kegiatan

Penyidik juga menemukan adanya pengeluaran fiktif, mark-up kegiatan, serta penggunaan dana yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan oleh Kemendikbudristek.

“Sejumlah bukti dokumen dan rekening telah disita untuk kepentingan penyidikan. Semua bukti sedang kami teliti secara perinci. Tujuannya untuk memastikan sejauh mana dana itu digunakan dan siapa saja yang mendapatkan manfaat dari penyimpangan tersebut,” ujarnya.

Baca juga: Sidang Korupsi Jalan: Dicecar Jaksa, Kirun Benarkan Eks Kadis PUPR Sumut Mulyono Terima Rp 1,1 Miliar

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta subsider Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang yang sama.

“Ketiganya diduga melakukan perbuatan secara bersama-sama untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara,” tuturnya.

Muhlis menegaskan bahwa pihak Kejaksaan berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan.

Saat ini, penyidik masih memeriksa sejumlah saksi tambahan serta menelusuri aliran dana yang diduga disalahgunakan.

Baca juga: 3 Dosen UGM Didakwa Korupsi Pengadaan Fiktif Biji Kakao, Rugikan Negara Rp 6,7 Miliar

“Proses penyidikan masih berlanjut. Kami akan terus mengembangkan perkara ini, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab,” jelasnya.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat Luwu Timur, mengingat dana BOP Kesetaraan merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah terhadap pendidikan nonformal bagi warga yang belum menamatkan jenjang pendidikan formal.

Melalui dana ini, lembaga seperti PKBM diharapkan mampu menyediakan layanan pendidikan setara SD, SMP, dan SMA bagi warga yang putus sekolah atau tidak memiliki akses ke pendidikan formal.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Ada Sekolah Memprihatinkan di Gowa, Mirip Kandang Kambing, Cuma Punya 1 Guru
Ada Sekolah Memprihatinkan di Gowa, Mirip Kandang Kambing, Cuma Punya 1 Guru
Makassar
Bawa Sajam dan Serang Polisi dengan Panah Saat Konvoi, Geng Motor di Makassar Dilumpuhkan
Bawa Sajam dan Serang Polisi dengan Panah Saat Konvoi, Geng Motor di Makassar Dilumpuhkan
Makassar
Bupati Luwu Timur Diduga Umrah di Tengah Larangan Kepala Daerah Pergi ke Luar Negeri
Bupati Luwu Timur Diduga Umrah di Tengah Larangan Kepala Daerah Pergi ke Luar Negeri
Makassar
Modus Penyelundupan Obat-obatan Daftar G Asal Surabaya ke Makassar
Modus Penyelundupan Obat-obatan Daftar G Asal Surabaya ke Makassar
Makassar
2.486 Pekerja Menganggur, PHK di Sulsel Nomor 6 Se-Indonesia: Industri Nikel Lesu?
2.486 Pekerja Menganggur, PHK di Sulsel Nomor 6 Se-Indonesia: Industri Nikel Lesu?
Makassar
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Makassar
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Makassar
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Makassar
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Makassar
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Makassar
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Makassar
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Makassar
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Makassar
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
Makassar
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau