MAKASSAR, KOMPAS.com- Kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis yang diduga dilakukan oknum dosen di Universitas Negeri Makassar (UNM) berinisial K terhadap mahasiswanya masih terus didalami polisi.
Dalam perkembangan kasus tersebut, polisi dalam waktu dekat akan mengadakan gelar perkara guna menentukan nasib dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FIS-H) UNM tersebut.
Baca juga: Polisi Selidiki Dugaan Pelecehan Sesama Jenis oleh Dosen UNM Makassar
"Jadi tinggal kami menunggu kapan gelar perkara internal ini akan dilakukan, setelah kami lakukan gelar perkara akan ditetapkan tersangka," kata Kanit 5 Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel, AKP Alexander To'longan diwawancarai awak media, Senin (16/6/2025).
Alexander mengatakan, kasus ini sudah naik tahap dari penyelidikan ke penyidikan, setelah dilakukan pemeriksaan beberapa saksi termasuk keterangan dokter yang melakukan visum terhadap korban.
"Tahap lidik sudah kami lewati dan hasil gelar perkara naik sidik itu kami sudah membuat administrasi penyidikan. Kami sudah memperiksa (saksi) dari ahli, dari pihak rumah sakit untuk mengambil hasil visum," beber dia.
Alexander menyampaikan bahwa gelar perkara untuk menentukan status dosen K akan dilaksanakan pada pekan ini.
"Belum tersangka, karena kita menunggu gelar peningkatan statusnya dulu.Mungkin minggu ini, kami akan melakukan gelar peningkatan status sebagai tersangka," tutup dia.
Baca juga: Soal Aduan ASN Alami Dugaan Pelecehan, Wali Kota Solo: Kita Sedang Verifikasi
Untuk diketahui, seorang oknum dosen di Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FIS) Universitas Negeri Makassar (UNM) dilaporkan ke polisi setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswa.
Oknum dosen berinisial K tersebut dilaporkan oleh korban berinisial A di Mapolda Sulsel, dan saat ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Rektor UNM Makassar, Prof Karta Jayadi, membenarkan adanya laporan polisi terkait dugaan pelecehan seksual tersebut. Namun, pihak birokrasi kampus belum mengambil tindakan.
"Terdengar ada laporan ke Polda, kami tidak dapat melakukan tindakan jika tidak ada laporan (langsung ke UNM), baik dari korban maupun dari non-korban," ungkap Karta Jayadi kepada awak media, Rabu (19/2/2025).
Berdasarkan informasi, aksi pelecehan seksual yang dilakukan oknum dosen itu terjadi pada Mei 2024. Peristiwa miris yang dialami korban itu terjadi di rumah oknum dosen.
Aksi pelecehan terhadap korban yang dilakukan pelaku dengan modus pemberian nilai bagus dan secepatnya akan di luluskan dalam pelaksanaan ujian semester.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang