GOWA, KOMPAS.com - Empat orang pelaku yang terdiri dari dua pasangan kekasih ditangkap saat mencoba menyelundupkan narkotika jenis sabu ke Lapas Narkotika Kelas II A Bollangi, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Salah satu dari pelaku diketahui baru enam hari bebas dari lapas tersebut karena kasus narkoba.
Baca juga: 17 ASN Pemkot Palangka Raya Positif Narkoba, Rehabilitasi hingga Sanksi Berat Menanti
Aksi keempat pelaku terbongkar setelah polisi mencurigai gerak-gerik salah satu pasangan, H (24) dan DW (26), di halaman parkir lapas pada Senin (9/6/2025).
Saat digeledah, petugas menemukan empat gram sabu yang diduga hendak diselundupkan ke dalam lapas.
"Ada gerak gerik mencurigakan di halaman parkir Lapas Narkoba dan saat kami geledah kami menemukan 4 gram diduga sabu dari tangan kedua pria berinisial H" kata AKP Syarifuddin, Kasat Narkoba Polres Gowa yang dikonfirmasi langsung Kompas.com di Mapolres Gowa, Jalan Syamsuddin Tunru, Sungguminasa pada Jumat, (13/6/2025).
Dari keterangan H dan DW, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan sepasang kekasih lainnya, R (37)!dan LG (27).
Keduanya diamankan pada Kamis, (12/6/2025) di wilayah Makassar.
"Jadi setelah dikembangkan kami kembali mengamankan dua orang lagi pasangan kekasih" kata AKP Syarifuddin.
Baca juga: Dibacok dan Dituduh Cepu Narkoba, Sopir Sawit Ini Desak Polisi Bertindak
Diketahui, H merupakan residivis yang baru 6 hari bebas dari lapas tersebut.
"Salah satu pelaku yang pertama kami amankan ini ternyata baru 6 hari bebas dari Lapas Narkoba tersebut" kata AKP Syarifuddin.
Kini empat pelaku meringkuk di sel tahanan Mapolres Gowa dan terancam pasal 112 KUHP dan pasal 114 tentang tindak.pidana peredaran narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang