Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaringan Narkoba Internasional di Makassar Terungkap, 30 Kg Sabu Jadi Barang Bukti

Kompas.com, 28 Oktober 2024, 15:19 WIB
Reza Rifaldi,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Jajaran Satresnarkoba Polrestabes Makassar berhasil mengungkap jaringan narkotika internasional dengan menyita sekitar 30 kilogram narkotika jenis sabu dan 8.229 pil mephedrone.

Penangkapan ini melibatkan beberapa kurir dan pengedar yang terlibat dalam peredaran narkoba.

Baca juga: Kampanye di CFD, Kepala BNN: Hidup Sehat Lebih Baik daripada Pakai Narkoba

Pengungkapan dilakukan di tiga lokasi berbeda.

Pertama, di Jalan Opu Daeng Risadju, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada 8 Oktober 2024.

Selanjutnya, pada 11 Oktober 2024, polisi mengembangkan kasus ini di sebuah perumahan elite di Kota Makassar yang menjadi tempat penyimpanan barang haram tersebut.

Terakhir, barang bukti juga ditemukan di Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, pada 18 Oktober 2024.

Dari pengungkapan ini, enam orang pelaku diamankan dengan inisial IS, HR, TG, HRP, AN, dan FS.

Mereka diketahui berperan sebagai kurir dan pengedar.

"Kita melakukan pengungkapan sebanyak 30,200 kilogram narkotika jenis sabu dan 8.229 pil mephedrone, narkotika jenis baru. Sementara masih dikembangkan oleh anggota kita. Ini dikendalikan jaringan internasional," kata Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Senin (28/10/2024) siang.

Menurut Yudhiawan, narkotika tersebut diduga berasal dari Kota Surabaya dan kemudian diedarkan ke kota-kota besar lainnya.

"Pintu masuk Surabaya kemudian lanjut ke Sulawesi Selatan. Tersangka ada enam orang. Pengembangan dilakukan dari masing-masing TKP, terakhir di Kendari," ucapnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, para pelaku melakukan peredaran dengan sangat hati-hati, menggunakan aplikasi untuk berkomunikasi.

Narkoba kemudian dikirim ke lokasi yang telah ditentukan.

Setiap kali berhasil mengantarkan narkoba, para pelaku mendapatkan upah sebesar Rp 8 juta per kilogram.

Baca juga: Penyandera Bocah di Pospol Pejaten Positif Pakai Sabu

Yudhiawan menegaskan bahwa empat orang pengendali jaringan narkotika ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Ada empat orang dalam DPO, dan kami akan terus melakukan pengembangan," ungkapnya.

Atas perbuatannya, para pelaku bakal dikenakan Pasal 114 (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukum paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun, atau hukuman seumur hidup, bahkan hukuman mati," tutup Yudhiawan.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Modus Penyelundupan Obat-obatan Daftar G Asal Surabaya ke Makassar
Modus Penyelundupan Obat-obatan Daftar G Asal Surabaya ke Makassar
Makassar
2.486 Pekerja Menganggur, PHK di Sulsel Nomor 6 Se-Indonesia: Industri Nikel Lesu?
2.486 Pekerja Menganggur, PHK di Sulsel Nomor 6 Se-Indonesia: Industri Nikel Lesu?
Makassar
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Makassar
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Makassar
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Makassar
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Makassar
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Makassar
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Makassar
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Makassar
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Makassar
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
Makassar
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Makassar
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Makassar
2 Nelayan Tersambar Petir di Perairan Makassar, Satu Tewas, Satu Kritis
2 Nelayan Tersambar Petir di Perairan Makassar, Satu Tewas, Satu Kritis
Makassar
Polemik PBNU, Cak Imin: Kelakuan PBNU Kecewakan Masyarakat NU
Polemik PBNU, Cak Imin: Kelakuan PBNU Kecewakan Masyarakat NU
Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau