MAKASSAR, KOMPAS.com - Jajaran Satresnarkoba Polrestabes Makassar berhasil mengungkap jaringan narkotika internasional dengan menyita sekitar 30 kilogram narkotika jenis sabu dan 8.229 pil mephedrone.
Penangkapan ini melibatkan beberapa kurir dan pengedar yang terlibat dalam peredaran narkoba.
Baca juga: Kampanye di CFD, Kepala BNN: Hidup Sehat Lebih Baik daripada Pakai Narkoba
Pengungkapan dilakukan di tiga lokasi berbeda.
Pertama, di Jalan Opu Daeng Risadju, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada 8 Oktober 2024.
Selanjutnya, pada 11 Oktober 2024, polisi mengembangkan kasus ini di sebuah perumahan elite di Kota Makassar yang menjadi tempat penyimpanan barang haram tersebut.
Terakhir, barang bukti juga ditemukan di Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, pada 18 Oktober 2024.
Dari pengungkapan ini, enam orang pelaku diamankan dengan inisial IS, HR, TG, HRP, AN, dan FS.
Mereka diketahui berperan sebagai kurir dan pengedar.
"Kita melakukan pengungkapan sebanyak 30,200 kilogram narkotika jenis sabu dan 8.229 pil mephedrone, narkotika jenis baru. Sementara masih dikembangkan oleh anggota kita. Ini dikendalikan jaringan internasional," kata Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Senin (28/10/2024) siang.
Menurut Yudhiawan, narkotika tersebut diduga berasal dari Kota Surabaya dan kemudian diedarkan ke kota-kota besar lainnya.
"Pintu masuk Surabaya kemudian lanjut ke Sulawesi Selatan. Tersangka ada enam orang. Pengembangan dilakukan dari masing-masing TKP, terakhir di Kendari," ucapnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, para pelaku melakukan peredaran dengan sangat hati-hati, menggunakan aplikasi untuk berkomunikasi.
Narkoba kemudian dikirim ke lokasi yang telah ditentukan.
Setiap kali berhasil mengantarkan narkoba, para pelaku mendapatkan upah sebesar Rp 8 juta per kilogram.
Baca juga: Penyandera Bocah di Pospol Pejaten Positif Pakai Sabu
Yudhiawan menegaskan bahwa empat orang pengendali jaringan narkotika ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Ada empat orang dalam DPO, dan kami akan terus melakukan pengembangan," ungkapnya.
Atas perbuatannya, para pelaku bakal dikenakan Pasal 114 (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukum paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun, atau hukuman seumur hidup, bahkan hukuman mati," tutup Yudhiawan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang