Salin Artikel

Jaringan Narkoba Internasional di Makassar Terungkap, 30 Kg Sabu Jadi Barang Bukti

MAKASSAR, KOMPAS.com - Jajaran Satresnarkoba Polrestabes Makassar berhasil mengungkap jaringan narkotika internasional dengan menyita sekitar 30 kilogram narkotika jenis sabu dan 8.229 pil mephedrone.

Penangkapan ini melibatkan beberapa kurir dan pengedar yang terlibat dalam peredaran narkoba.

Pengungkapan dilakukan di tiga lokasi berbeda.

Pertama, di Jalan Opu Daeng Risadju, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada 8 Oktober 2024.

Selanjutnya, pada 11 Oktober 2024, polisi mengembangkan kasus ini di sebuah perumahan elite di Kota Makassar yang menjadi tempat penyimpanan barang haram tersebut.

Terakhir, barang bukti juga ditemukan di Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, pada 18 Oktober 2024.

Dari pengungkapan ini, enam orang pelaku diamankan dengan inisial IS, HR, TG, HRP, AN, dan FS.

Mereka diketahui berperan sebagai kurir dan pengedar.

"Kita melakukan pengungkapan sebanyak 30,200 kilogram narkotika jenis sabu dan 8.229 pil mephedrone, narkotika jenis baru. Sementara masih dikembangkan oleh anggota kita. Ini dikendalikan jaringan internasional," kata Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Senin (28/10/2024) siang.

Menurut Yudhiawan, narkotika tersebut diduga berasal dari Kota Surabaya dan kemudian diedarkan ke kota-kota besar lainnya.

"Pintu masuk Surabaya kemudian lanjut ke Sulawesi Selatan. Tersangka ada enam orang. Pengembangan dilakukan dari masing-masing TKP, terakhir di Kendari," ucapnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, para pelaku melakukan peredaran dengan sangat hati-hati, menggunakan aplikasi untuk berkomunikasi.

Narkoba kemudian dikirim ke lokasi yang telah ditentukan.

Setiap kali berhasil mengantarkan narkoba, para pelaku mendapatkan upah sebesar Rp 8 juta per kilogram.

Yudhiawan menegaskan bahwa empat orang pengendali jaringan narkotika ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Ada empat orang dalam DPO, dan kami akan terus melakukan pengembangan," ungkapnya.

Atas perbuatannya, para pelaku bakal dikenakan Pasal 114 (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukum paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun, atau hukuman seumur hidup, bahkan hukuman mati," tutup Yudhiawan.

https://makassar.kompas.com/read/2024/10/28/151924378/jaringan-narkoba-internasional-di-makassar-terungkap-30-kg-sabu-jadi-barang

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com