Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Pengamat Hukum soal Kasus Kecelakaan "Owner" Pallubasa Serigala Makassar yang Kasusnya Dihentikan Polisi

Kompas.com, 17 Oktober 2024, 15:10 WIB
Reza Rifaldi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Kasus kecelakaan tragis yang menewaskan anak dan istri owner Pallubasa Serigala Makassar, berinisial AQC (36), kini resmi dihentikan oleh pihak kepolisian.

Status tersangka AQC dicabut setelah dilakukan upaya hukum restorasi justice (RJ) antara pihak kepolisian dan keluarga korban.

Banyak pihak yang mendukung keputusan polisi untuk menghentikan kasus ini, dengan alasan keadilan.

Mereka berpendapat bahwa AQC juga merupakan korban dalam kecelakaan tersebut.

Baca juga: Kronologi Kecelakaan Maut Owner Pallubasa Serigala di Tol Makassar

Lantas, bagaimana pandangan dari ahli hukum terkait kasus tersebut?

Pengamat Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Prof. Amir Ilyas, mengungkapkan bahwa dalam setiap kasus kecelakaan lalu lintas, penting untuk mempertimbangkan tujuan hukum yang ingin dicapai.

"Apakah lebih mengutamakan keadilan, kemanfaatan, atau kepastian hukumnya?" ujarnya, Kamis (17/10/2024).

Amir menambahkan bahwa dalam konteks kepastian hukum, status tersangka AQC seharusnya diteruskan hingga ke pengadilan.

"Polisi bisa saja menjerat AQC dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, atau Pasal 310 ayat 4 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," jelasnya.

Baca juga: Kasus Kecelakaan Owner Pallubasa Serigala Makassar Naik Tahap Penyidikan, Bakal Ada Tersangka?


Baca juga: Selidiki Kecelakaan Owner Pallubasa Serigala Makassar, Polisi Pakai Metode Traffic Accident Analysis

Penyelesaian perkara dengan mekaninsme keadilan restoratif

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib saat ekspose kasus kecelakaan tragis yang melibatkan owner Pallubasa Serigala Makassar di aula Mapolrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani, Kota Makassar, Sulsel, Senin (14/10/2024).Kompas.com/Reza Rifaldi Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib saat ekspose kasus kecelakaan tragis yang melibatkan owner Pallubasa Serigala Makassar di aula Mapolrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani, Kota Makassar, Sulsel, Senin (14/10/2024).

Ancaman pidana yang diatur dalam pasal tersebut mencakup penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 12.000.000.

Namun, jika melihat dari segi kemanfaatan dan keadilan, Amir berpendapat bahwa lebih baik pelaku dihentikan perkaranya.

"Sebab mengapa? pelaku dianggap sudah kehilangan anak dan istrinya, sudah berduka, bahkan mungkin sekarang mengalami kecemasan, depresi, malah mau ditambah lagi bebannya dengan menjalani pemidanaan," ungkap dia.

"Soal tujuan hukum dalam sisi keadilan inilah yang sebenarnya menyebabkan muncul penyelesaian perkara dengan mekanisme keadilan restoratif, karena jauh lebih mengutamakan keadilan daripada kepastian hukumnya. Keadilan bukan hanya untuk si korban tetapi secara timbal balik juga untuk pelaku," tambah dia.

Baca juga: Tabrak Tiang Lampu, Pembonceng Sepeda Motor Asal Semarang Tewas di TKP

Amir menegaskan, pencabutan status tersangka AQC sebenarnya sudah tepat berdasarkan Perpol Nomor 8/2021 sebagaimana diatur dalam Pasal 10 yang pada pokoknya mengatur syarat khusus untuk tindak pidana kecelakaan lalu lintas karena kelalaian yang mengakibatkan korban manusia, dapat diselesaikan dengan melalui mekanisme keadilan restoratif.

Halaman:


Terkini Lainnya
Ada Sekolah Memprihatinkan di Gowa, Mirip Kandang Kambing, Cuma Punya 1 Guru
Ada Sekolah Memprihatinkan di Gowa, Mirip Kandang Kambing, Cuma Punya 1 Guru
Makassar
Bawa Sajam dan Serang Polisi dengan Panah Saat Konvoi, Geng Motor di Makassar Dilumpuhkan
Bawa Sajam dan Serang Polisi dengan Panah Saat Konvoi, Geng Motor di Makassar Dilumpuhkan
Makassar
Bupati Luwu Timur Diduga Umrah di Tengah Larangan Kepala Daerah Pergi ke Luar Negeri
Bupati Luwu Timur Diduga Umrah di Tengah Larangan Kepala Daerah Pergi ke Luar Negeri
Makassar
Modus Penyelundupan Obat-obatan Daftar G Asal Surabaya ke Makassar
Modus Penyelundupan Obat-obatan Daftar G Asal Surabaya ke Makassar
Makassar
2.486 Pekerja Menganggur, PHK di Sulsel Nomor 6 Se-Indonesia: Industri Nikel Lesu?
2.486 Pekerja Menganggur, PHK di Sulsel Nomor 6 Se-Indonesia: Industri Nikel Lesu?
Makassar
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Makassar
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Makassar
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Makassar
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Makassar
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Makassar
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Makassar
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Makassar
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Makassar
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
Makassar
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau