MAKASSAR, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar kini tengah mendalami kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami seorang staf wanita salah satu rumah sakit (RS) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Berdasarkan informasi, korban berinisial RT (24) ini sudah membuat laporan resmi ke pihak kepolisian didampingi tim kuasa hukum dan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Makassar pada Sabtu (21/9/2024).
"Pasti kita tindak lanjuti sesuai dengan laporan korban, misalnya dilakukan pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti," kata Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Wahiddudin saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (23/9/2024).
Baca juga: Berkali-kali Lecehkan Anak Tetangga, Lansia di Tarakan Ditangkap
Diketahui, aksi dugaan pelecehan seksual terhadap korban sudah terjadi sejak Mei 2024. Korban disebut terpaksa menuruti permintaan terlapor yang merupakan atasannya demi mempertahankan pekerjaannya.
Kerabat RT berinisial IC mengatakan, selain dilecehkan, korban bahkan pernah dicekik dan diancam akan dipecat jika tidak menuruti keinginan terlapor.
"Melapor karena anggota keluarga saya mendapat kekerasan seksual. Oleh atasannya di salah satu rumah sakit di Makassar, rumah sakit spesialis, sejak bulan Mei tahun ini," ungkap IC.
IC menyebut korban sempat mengalami gangguan mental akibat ketakutan yang terus menghantuinya setiap kali bertemu terlapor di tempat kerja.
"Karena mau mempertahankan pekerjaannya. Sampai terakhir mentalnya sudah rusak hingga melapor," ucap dia.
Korban yang sudah bekerja selama lima tahun di RS tersebut akhirnya memberanikan diri untuk melapor lantaran telah mendapatkan perilaku tak senonoh berkali-kali.
"Sudah berulang kali. terakhir ini sampai dicekik leher korban. Diancam akan dikeluarkan dari pekerjaannya. Kerja sudah lima tahun. Sudah jadi karyawan tetap," beber IC.
Sementara pendamping hukum korban, yakni Alita Karen, menyebut bahwa kondisi psikologis korban saat ini sangat tidak stabil. Setiap kali mengingat kejadian atau diminta bercerita, korban langsung gemetar, menandakan bahwa trauma yang dialaminya berada di luar batas wajar.
"Saat didampingi oleh psikolog, menjadi jelas bahwa tidak mungkin korban hanya mengarang cerita. Jika peristiwa yang dialami korban adalah rekaan, tentu reaksinya akan berbeda," ungkap Alita.
Baca juga: Kecanduan Video Porno, Bocah 16 Tahun Lecehkan 9 Perempuan
Bahkan, Alita menduga tindakan terlapor sudah mengarah pada kasus rudapaksa, tetapi korban melawan. Dalam perlawanan itulah korban dicekik oleh pelaku.
Selain itu, terduga pelaku mengancam korban dengan mengatakan bahwa dia akan dipecat dari pekerjaannya jika berani bicara. Pelaku juga mengancam akan menuntut korban jika melapor.
"Pertama diberhentikan dari pekerjaan, jika kamu speak up, kamu akan dipecat kemudian saya akan menuntut, jadi pelaku mencari pembenaran di situ. Ini kan pada saat pelaku mendengar korban pada saat korban mau melapor," tutup Alita.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang