Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Tetapkan Empat Paslon pada Pilkada Palopo 2024, Siapa Saja Mereka?

Kompas.com, 23 September 2024, 06:12 WIB
Amran Amir,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

PALOPO, KOMPAS.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo, Sulawesi Selatan, resmi menetapkan empat pasangan calon pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Palopo 2024. 

Ketua KPU Kota Palopo, Irwandi Djumadin mengatakan, penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Pleno Penetapan setelah sebelumnya pasangan Trisal-Akhmad sebagai bakal calon Wali Kota Palopo dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). 

“Pasangan Trisal-Akhmad telah melengkapi dokumen administrasi yang diperlukan, kami sepakat bahwa pasangan Trisal dan Akhmad Syarifuddin Daud memenuhi syarat untuk kembali berkompetisi,” kata Irwandi kepada wartawan, Minggu (22/9/2024) malam. 

Baca juga: Kaum Sarungan Deklarasi Dukung Andika-Hendi, Apa yang Dijanjikan Paslon?

Dengan penetapan ini, pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo 2024 akan diikuti oleh empat pasangan calon (paslon). Mereka adalah:

  1. Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta
  2. Putriana Hamda Dakka-Haedir Basir
  3. Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin Daud 
  4. Farid Kasim Judas-Nurhaenih. 

Sebelumnya, badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kota Palopo melakukan mediasi antara pemohon yakni pasangan Trisal-Akhmad dengan pihak termohon yakni KPU Palopo. 

Keputusan musyawarah penyelesaian sengketa berlangsung di kantor Bawaslu Kota Palopo dan dilakukan pembacaan putusan dengan dihadiri Ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadin selaku termohon dan pihak pasangan bakal calon Trisal-Akhmad selaku pemohon yang tidak menghadiri pembacaan putusan tersebut, Minggu (22/9/2024). 

Baca juga: Luthfi Sebut Jateng Bukan Kandang Banteng, Hendi: Biar Masyarakat yang Menentukan


Baca juga: Paslon Lain Libatkan Purnawirawan Jenderal TNI-Polri Jadi Tim Pemenangan, Andika Perkasa: Itu Bagus

Sengketa dalam Pilkada 2024

PILKADA: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo, Sulawesi Selatan, resmi menetapkan empat pasangan calon pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Palopo 2024. MUH. AMRAN AMIR PILKADA: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo, Sulawesi Selatan, resmi menetapkan empat pasangan calon pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Palopo 2024.

Anggota Bawaslu Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS), Widianto Hendra mengatakan, pihaknya telah melahirkan kesepakatan kedua belah pihak. 

"Kami telah menyelesaikan proses sengketa sesuai dengan permohonan sengketa yang masuk. Pada musyawarah tertutup telah ada kesepakatan antara kedua belah pihak," ucap Widianto. 

Berikut lima poin kesepakatan antara pemohon dan termohon.

  1. Berdasarkan amanah PKPU Nomor 10 Tahun 2024 perubahan atas PKPU 8 Tahun 2024, keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 dan surat Ketua KPU RI Nomor 2070/PL.02.2-SD/06/2024 dan surat ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 5096/PL.02.2-SD/73/2024 maka termohon akan melakukan klarifikasi kepada partai pengusul, calon, dan sekolah yang bersangkutan untuk dituangkan ke dalam formulir mode BA KLARIFIKASI KWK.
  2. Klarifikasi tersebut pada poin 1 di atas akan dilaksanakan paling lambat 1 kali 24 jam setelah kesepakatan ini dibuat.
  3. Hasil klarifikasi yang dimuat dalam formulir BA KLARIFIKASI KWK akan ditindaklanjuti oleh termohon sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan 
  4. Pemohon atas nama Trisal Tahir bersedia membuat pernyataan terkait kebenaran ijazah yang dimiliki 
  5. Para pihak bersedia mematuhi peraturan perundang-undangan dan bertanggung jawab atas kebenaran dokumen yang disampaikan atau dibuat pada pelaksanaan hasil kesepakatan ini. 

Baca juga: Diduga Kesal Terjebak Macet di Pantura Demak, Seorang Pengemudi Tembaki Ban Mobil Pajero yang Halangi Jalan

Widianto  menegaskan bahwa tidak ada pernyataan terkait memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat pada kesepakatan tersebut. 

"MS dan TMS adalah wewenang KPU Palopo. Kami hanya memfasilitasi sesuai apa yang diamanahkan undang-undang," kata dia.

Berdasarkan kesepakatan antara pemohon dan termohon, Bawaslu kemudian memutuskan dua poin yakni sebagai berikut. 

  1. Memerintahkan kepada para pihak untuk melaksanakan isi kesepakatan sebagaimana tertuang dalam putusan 
  2. Memerintahkan KPU Palopo untuk melaksanakan putusan paling lama tiga hari kerja setelah putusan dibacakan.

Baca juga: Ditipu Ratusan Juta, Anggota DPRD di Sulsel Lapor Polisi, Modus Calo Perekrutan Bintara Polri

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Modus Penyelundupan Obat-obatan Daftar G Asal Surabaya ke Makassar
Modus Penyelundupan Obat-obatan Daftar G Asal Surabaya ke Makassar
Makassar
2.486 Pekerja Menganggur, PHK di Sulsel Nomor 6 Se-Indonesia: Industri Nikel Lesu?
2.486 Pekerja Menganggur, PHK di Sulsel Nomor 6 Se-Indonesia: Industri Nikel Lesu?
Makassar
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Makassar
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Makassar
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Makassar
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Makassar
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Makassar
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Makassar
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Makassar
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Makassar
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
Makassar
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Makassar
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Makassar
2 Nelayan Tersambar Petir di Perairan Makassar, Satu Tewas, Satu Kritis
2 Nelayan Tersambar Petir di Perairan Makassar, Satu Tewas, Satu Kritis
Makassar
Polemik PBNU, Cak Imin: Kelakuan PBNU Kecewakan Masyarakat NU
Polemik PBNU, Cak Imin: Kelakuan PBNU Kecewakan Masyarakat NU
Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau