MAKASSAR, KOMPAS.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI menyoroti kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum anggota Ditpolair Polda Sulsel berinisial Bripka MA terhadap anak di bawah umur.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan, dalam kasus ini Polda Sulsel diminta cepat mengambil langkah guna menindak Bripka MA jika benar terbukti bersalah.
"Kompolnas akan menindaklanjuti, dengan mengirimkan surat klarifikasi kepada Polda Sulsel. Kompolnas sangat menyesalkan hal tersebut jika benar terjadi, karena sebagai aparat kepolisian, Bripka MA seharusnya bersikap humanis dan tidak main hakim sendiri, apalagi terhadap anak di bawah umur," kata Poengky kepada Kompas.com, Jumat (2/8/2024).
Baca juga: Kronologi Oknum Polisi di Sulsel Diduga Aniaya Anak di Bawah Umur, Tuding Korban Ganggu Anaknya
Poengky menambahkan, apabila dalam proses penyelidikan nantinya Bripka MA terbukti melakukan aksi kekerasan, Polda Sulsel harus menerapkan dua sanksi, termasuk pemecatan.
"Jika benar, maka harus ada dua sanksi yang nantinya dikenakan pada yang bersangkutan yaitu sanksi pidana dan sanksi kode etik," paparnya.
Selain itu, Polda Sulsel juga diminta berlaku adil dalam proses penyelidikan kasus tersebut. Termasuk pembuktian laporan penganiayaan yang dilakukan korban terhadap anak Bripka MA.
"Polda Sulsel juga perlu menyelidiki apakah benar korban MF mengganggu anak Bripka MA. Sehingga ada keadilan bagi kedua belah pihak jika kasusnya sama-sama," tandasnya.
Baca juga: Fakta di Balik Tewasnya Remaja di Boyolali
Untuk diketahui, Bripka MA, oknum polisi yang berdinas di Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) dilaporkan keluarga MF (15) atas dugaan penganiayaan terhadap MF ke Polda Sulsel.
Kini, terlapor Bripka MA juga melaporkan MF ke Mapolres Gowa atas dugaan penganiayaan terhadap anaknya.
Bripka MA menuding MF telah menganiaya anaknya yang masih berusia sekitar tiga tahun hingga mengalami luka di bagian wajah.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto menjelaskan, laporan yang dilayangkan oleh Bripka MA dan pihak keluarga MF masih diselediki.
"Terkait penganiayaan itu ternyata saling melapor karena Bripka MA ini juga menduga bahwa anaknya juga dianiaya oleh korban (MF) itu. Sekarang dua-duanya melapor, kalau Bripka MA melapor ke Polres Gowa, kalau keluarga (MF) melapor ke Polda," kata Didik saat ditemui awak media di Mapolda Sulsel, Kamis (1/8/2024).
Baca juga: Satu dari Empat Tersangka yang Aniaya Remaja di Boyolali hingga Tewas merupakan Atlet Bola Voli
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang