MAKASSAR, KOMPAS.com - Tiga pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), dilumpuhkan polisi lantaran mencoba kabur saat hendak ditangkap.
Tak tanggung-tanggung, berdasarkan hasil pendalaman polisi tiga pelaku berinisial DA (28), MR (18), dan MN (21) ternyata telah beraksi di 36 lokasi berbeda.
Baca juga: Polisi Bantah Ada 100 Motor di Rumah Pelaku Curanmor yang Digerebek Korban di Tanjung Priok
Para pelaku ini dibekuk polisi di lokasi persembunyiannya di Kecamatan Tamalanrea dan Tamalate, Kota Makassar, Sulsel, pada Selasa (23/7/2024) lalu.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, rata-rata lokasi yang kerap dijadikan tempat beraksi para pelaku yakni di wilayah Kecamatan Tamalanrea dan menyasar kendaraan yang terparkir di kawasan sepi.
"Untuk targetnya, satu hari kejadian dua kali itu terjadi di Tamalanrea hampir seluruhnya TKP yang sudah ada, yang diakui adalah 36 TKP," kata Ngajib saat ekspose di Mapolsek Tamalanrea, Kamis (25/7/2024) malam.
Kata Ngajib, para pelaku ini juga mempunyai target jenis kendaraan roda dua yang dicuri, yakni kendaraan jenis motor trail dan matik.
"Jadi ada satu spesialis yang mencari sepeda motor honda merek CRF (jenis trail). Kemudian juga kita lakukan pengembangan alhamdulillah juga ada banyak (barang bukti), keseluruhan ada 20 sepeda motor," ucapnya.
Perwira polisi berpangkat tiga bunga melati itu menjelaskan, aksi curanmor tiga pelaku ini sudah dilakukan sejak 2018. Kendaraan yang berhasil diambil pun lalu dijual keluar Kota Makassar agar tidak terdeteksi.
"Langsung dijual, di antaranya sudah bisa kita sita di daerah Tamalanrea ada pada yang bersangkutan, dan juga di kabupaten- kabupaten lain terutama di Bulukumba," katanya.
Ngajib bilang, demi memuluskan aksi pencuriannya pelaku ini sengaja merakit kunci leter T sendiri, hingga tidak membutuhkan waktu yang lama saat melancarkan aksinya.
"Modus yang dilakukan para pelaku ini ternyata pertama dengan membuat kunci T dibuat sendiri dengan alat gerinda, kemudian juga dengan menggunakan ada beberapa alat yang digunakan di antaranya obeng dan juga gunting," ucapnya.
Baca juga: Pasutri Pelaku Curanmor di Luwu Beserta 3 Penadah Ditangkap Polisi
Atas perbuatannya ketiga pelaku bakal dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun kurungan penjara.
Ngajib juga mengimbau bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraannya agar segera datang ke Mapolsek Tamalanrea dengan membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) untuk dicek.
"Kita akan persilahkan kepada masyarkat untuk bisa mengambil sepeda motor tersebut dengan tentunya tidak ada dipungut biaya atau imbalan alias gratis, nanti kita cek sesuai dengan surat-suratnya," tandasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang