MAMUJU, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial SR (30) di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, ditangkap polisi setelah memperkosa anak kandungnya yang masih berusia 13 tahun.
Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman mengatakan, SR ditangkap tidak lama setelah menyetubuhi anaknya di sebuah rumah kos di Kecamatan Kalukku, Rabu (24/7/2024) malam.
"SR telah melakukan rudapaksa anak kandungnya yang masih berusia 13 tahun," kata Herman kepada wartawan, Kamis (25/7/2024).
Baca juga: Nasib Malang Bocah 15 Tahun Asal Semarang, Tewas di Tangan Muncikari Demak Usai Tolak Open BO
Baca juga: Pengakuan Pemilik Salon di Sleman yang Sebabkan Korban Tewas Usai Suntik Filler Payudara
Herman mengungkapkan, pelaku melakukan kejahatan seksualnya saat istrinya pergi ke kota Mamuju.
Saat itu, SR berduaan dengan korban di indekos yang disewanya.
SR lalu memaksa korban untuk berhubungan badan sembari mengancam korban untuk tidak berteriak dan menceritakan hal ini ke orang lain.
Baca juga: Kasus Pemerkosaan di Pati, Mengapa Kasus Ayah Perkosa Anak Kandung Terus Berulang?
Namun setelah pelaku melancarkan aksinya, korban memilih melaporkan hal ini pada ibunya.
Ibu korban kata Herman kemudian melaporkan kelakuan suaminya ke Polsek Kalukku.
Dari pengakuan korban ke ibunya, pelaku telah dua kali memerkosa korban.
"Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya. Pelaku sudah diserahkan ke Satreskrim Polresta Mamuju," pungkasnya.
Baca juga: Pembuang Bayi di Toko Laundry Semarang Ditangkap, Ternyata Seorang Pemandu Karaoke
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang