Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman mengatakan, SR ditangkap tidak lama setelah menyetubuhi anaknya di sebuah rumah kos di Kecamatan Kalukku, Rabu (24/7/2024) malam.
"SR telah melakukan rudapaksa anak kandungnya yang masih berusia 13 tahun," kata Herman kepada wartawan, Kamis (25/7/2024).
Pelaku mengancam korban
Herman mengungkapkan, pelaku melakukan kejahatan seksualnya saat istrinya pergi ke kota Mamuju.
Saat itu, SR berduaan dengan korban di indekos yang disewanya.
SR lalu memaksa korban untuk berhubungan badan sembari mengancam korban untuk tidak berteriak dan menceritakan hal ini ke orang lain.
Namun setelah pelaku melancarkan aksinya, korban memilih melaporkan hal ini pada ibunya.
Ibu korban kata Herman kemudian melaporkan kelakuan suaminya ke Polsek Kalukku.
Dari pengakuan korban ke ibunya, pelaku telah dua kali memerkosa korban.
"Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya. Pelaku sudah diserahkan ke Satreskrim Polresta Mamuju," pungkasnya.
https://makassar.kompas.com/read/2024/07/25/165604178/perkosa-anak-kandung-pria-di-mamuju-ditangkap-dilakukan-dua-kali