Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pereteli Kendaraan Curian untuk Hilangkan Jejak, 4 Orang Ditangkap Resmob Tana Toraja

Kompas.com - 14/06/2024, 11:04 WIB
Amran Amir,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

TANA TORAJA, KOMPAS.com - Unit Resmob Polres Tana Toraja dan Polsek Sangalla berhasil menangkap pelaku curanmor di Bebo, Kelurahan Bebo, Kecamatan Sangalla Utara, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kasat Reskrim Polres Tana Toraja Iptu Slamet Raharjo mengatakan, para terduga pelaku yang tertangkap berinisial T, FP, HP, dan RL, sedangkan korban adalah Elma Barung Tappi (30) dan Arievendi Pratama (31).

 

Keduanya mengalami kejadian pencurian kendaraan bermotor yang dilaporkan ke Polsek Sangalla pada Rabu (5/6/2024).

 

“Atas laporan tersebut, unit Resmob melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan keempat terduga pelaku setelah mendapat informasi dari warga,” kata Slamet saat dikonfirmasi, Jumat (14/6/2024).

 

Baca juga: Evaluasi Kekerasan di Pesantren, Kemenag Buka Layanan Aduan bagi Korban, Berikut Nomornya

 

Baca juga: Pengakuan Pemilik Salon di Sleman yang Sebabkan Korban Tewas Usai Suntik Filler Payudara

 

Terancam 9 tahun penjara

 

Menurut Slamet, dari hasil pemeriksaan di hadapan penyidik, keempat terduga pelaku mengakui dan membenarkan telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

 

"Barang bukti berupa dua unit kendaraan roda dua telah dipereteli pelaku untuk menghilangkan jejak," ungkap dia.

 

Slamet menambahkan, total barang bukti yang ditangkap petugas yakni tiga unit kendaraan roda dua, telepon seluler, dan obeng.

 

“Barang bukti diamankan yakni dua unit kendaraan roda dua milik korban, kemudian satu unit kendaraan roda dua yang digunakan pelaku melakukan pencurian, satu buah telepon seluler dan satu buah obeng pelat yang digunakan pelaku mempereteli kendaraan,” katanya lagi.

Baca juga: Motif Polwan Bakar Suaminya Terungkap, Kesal karena Suka Main Judi Online

Kini keempat terduga pelaku ditangkap di Mapolres Tana Toraja untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 

"Mereka dikenakan Pasal 363 ayat 2 KUH Pidana jo Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," tutur Slamet.

 

"Kami masih melakukan pengmbangan terhadap kasus ini untuk mengetahui para pelaku dan komplotannya," tambah Slamet.

 

Baca juga: Ramai soal Uang Miliaran di Rumah Dinas Bobby Nasution Diduga Hilang, Polisi: Hanya Sembako

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kasus Perundungan Siswa Difabel di Makassar, Polisi Panggil Orangtua Pelaku Besok

Kasus Perundungan Siswa Difabel di Makassar, Polisi Panggil Orangtua Pelaku Besok

Makassar
Bandara Sultan Hasanuddin Tunda Operasional Terminal Baru

Bandara Sultan Hasanuddin Tunda Operasional Terminal Baru

Makassar
Dua Wisatawan Asal Jawa Timur Tenggelam di Pantai Taipa Konawe Utara, Satu Meninggal dan Satunya Masih Pencarian

Dua Wisatawan Asal Jawa Timur Tenggelam di Pantai Taipa Konawe Utara, Satu Meninggal dan Satunya Masih Pencarian

Makassar
Cerita Novitasari, 2 Kali Melahirkan Harus Ditandu Melewati Jalan Rusak Menuju Klinik

Cerita Novitasari, 2 Kali Melahirkan Harus Ditandu Melewati Jalan Rusak Menuju Klinik

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Selasa 18 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Selasa 18 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Makassar
Ajakan Idul Adha di Rumah Orangtua Ditolak, Pria di Sulsel Tikam Istri hingga Kritis

Ajakan Idul Adha di Rumah Orangtua Ditolak, Pria di Sulsel Tikam Istri hingga Kritis

Makassar
Usai Tukar Kupon Kurban, Wanita di Makassar Tewas Tersengat Listrik

Usai Tukar Kupon Kurban, Wanita di Makassar Tewas Tersengat Listrik

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Senin 17 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Senin 17 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Makassar
Saat Sapi Kurban di Makassar Jatuh ke Sumur, 18 Petugas Damkar Diterjunkan untuk Evakuasi

Saat Sapi Kurban di Makassar Jatuh ke Sumur, 18 Petugas Damkar Diterjunkan untuk Evakuasi

Makassar
Lapangan Karebosi Jadi Lokasi Shalat Id di Kota Makassar, Ini Titik Parkirnya

Lapangan Karebosi Jadi Lokasi Shalat Id di Kota Makassar, Ini Titik Parkirnya

Makassar
Pesona Salukang Kallang, Goa Terpanjang di Indonesia

Pesona Salukang Kallang, Goa Terpanjang di Indonesia

Makassar
Kisah Pilu Kakek di Makassar Gendong Jenazah Cucunya Pakai Ojol Sejauh 53 Km

Kisah Pilu Kakek di Makassar Gendong Jenazah Cucunya Pakai Ojol Sejauh 53 Km

Makassar
Video Viral Jenazah Bayi di Makassar Diantar Ojol Sejauh 53 Km, RSUP Tadjuddin Chalid: Kami Mohon Maaf

Video Viral Jenazah Bayi di Makassar Diantar Ojol Sejauh 53 Km, RSUP Tadjuddin Chalid: Kami Mohon Maaf

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Minggu 16 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Minggu 16 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Disdik Cari Penyebar Video Perundungan Siswa SMP di Makassar

Disdik Cari Penyebar Video Perundungan Siswa SMP di Makassar

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com