Kasat Reskrim Polres Tana Toraja Iptu Slamet Raharjo mengatakan, para terduga pelaku yang tertangkap berinisial T, FP, HP, dan RL, sedangkan korban adalah Elma Barung Tappi (30) dan Arievendi Pratama (31).
Keduanya mengalami kejadian pencurian kendaraan bermotor yang dilaporkan ke Polsek Sangalla pada Rabu (5/6/2024).
“Atas laporan tersebut, unit Resmob melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan keempat terduga pelaku setelah mendapat informasi dari warga,” kata Slamet saat dikonfirmasi, Jumat (14/6/2024).
Menurut Slamet, dari hasil pemeriksaan di hadapan penyidik, keempat terduga pelaku mengakui dan membenarkan telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
"Barang bukti berupa dua unit kendaraan roda dua telah dipereteli pelaku untuk menghilangkan jejak," ungkap dia.
Slamet menambahkan, total barang bukti yang ditangkap petugas yakni tiga unit kendaraan roda dua, telepon seluler, dan obeng.
“Barang bukti diamankan yakni dua unit kendaraan roda dua milik korban, kemudian satu unit kendaraan roda dua yang digunakan pelaku melakukan pencurian, satu buah telepon seluler dan satu buah obeng pelat yang digunakan pelaku mempereteli kendaraan,” katanya lagi.
Kini keempat terduga pelaku ditangkap di Mapolres Tana Toraja untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Mereka dikenakan Pasal 363 ayat 2 KUH Pidana jo Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," tutur Slamet.
"Kami masih melakukan pengmbangan terhadap kasus ini untuk mengetahui para pelaku dan komplotannya," tambah Slamet.
https://makassar.kompas.com/read/2024/06/14/110417078/pereteli-kendaraan-curian-untuk-hilangkan-jejak-4-orang-ditangkap-resmob