BAUBAU, KOMPAS.com - Tergiur untuk mendapatkan uang yang cepat dan banyak, AS (22), seorang nelayan di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, nekat mengedarkan narkoba jenis sabu.
Pelaku AS ditangkap polisi saat hendak transaksi jual beli di Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Bone-bone, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, Rabu (1/5/2024).
“Kronologisnya kami mendapatkan informasi akan dilakukan transaksi jual beli narkoba, kami dari Satresnarkoba melakukan penindakan terhadap pelaku di wilayah Kelurahan Bonebone,” kata Kasat Narkoba Polres Baubau, Iptu Bangga Parnadin Sidauruk di Kantornya, Senin (6/5/2024).
Baca juga: Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 1,8 Tahun Penjara, Seluruh Hartanya Dirampas Negara
Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap AS, dan di kantung celana AS ditemukan sejumlah barang bukti berupa beberapa pembungkus kecil yang berisikan sabu.
Anggota Satres Narkoba Polres Baubau kemudian melakukan pengembangan dan melakukan penggeledahan di rumahnya di Kelurahan Bonebone.
Di rumah pelaku, polisi juga menemukan satu pemungkus besar yang berisikan beberapa pembungkus kecil dan di dalamnya terdapat butiran kristal yang diduga sabu-sabu dengan total seberat 13,67 gram.
Baca juga: Pro Kontra Wacana Hukuman Mati bagi Koruptor...
Baca juga: Alasan Jaksa Tuntut Teddy Minahasa Hukuman Mati
Meski pekerjaanya sebagai nelayan, pelaku AS diduga masuk dalam jaringan pengedaran narkoba di wilayah Baubau.
“Berdasarkan pengakuan dari pelaku, dia telah menyebar (sabu) di 24 titik di sejumlah wilayah di Kota Baubau,” kata Bangga.
“Kami melakukan penelusuran dan mendapatkan 6 pipet yang berisikan butiran kristal yang kami duga berisikan sabu,” sambungnya.
Baca juga: Cara Jaringan Fredy Pratama Edarkan 52 Kg Narkoba Lintas Sumatera-Jawa, Diangkut Mobil Boks Minuman
Menurut Bangga, pelaku AS nekat menjadi kurir dan mengedarkan narkoba karena tergiur untuk mendapatkan uang yang cepat.
“Berdasarkan pengakuan dari pelaku, penghasilan dari melaut tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan rumah tangganya sehari-hari, sehingga tergiur untuk mendapatkan penghasilan dari menjual sabu,” kata Bangga.
Saat ini, pelaku AS ditahan di ruang tahanan Mapolres Baubau. Ia diancam pasal tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Baca juga: Pengedar Narkoba Ditangkap di Semarang, Barang Bukti Sabu 1 Kg, Diduga Jaringan Fredy Pratama
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.