Pelaku AS ditangkap polisi saat hendak transaksi jual beli di Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Bone-bone, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, Rabu (1/5/2024).
“Kronologisnya kami mendapatkan informasi akan dilakukan transaksi jual beli narkoba, kami dari Satresnarkoba melakukan penindakan terhadap pelaku di wilayah Kelurahan Bonebone,” kata Kasat Narkoba Polres Baubau, Iptu Bangga Parnadin Sidauruk di Kantornya, Senin (6/5/2024).
Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap AS, dan di kantung celana AS ditemukan sejumlah barang bukti berupa beberapa pembungkus kecil yang berisikan sabu.
Anggota Satres Narkoba Polres Baubau kemudian melakukan pengembangan dan melakukan penggeledahan di rumahnya di Kelurahan Bonebone.
Di rumah pelaku, polisi juga menemukan satu pemungkus besar yang berisikan beberapa pembungkus kecil dan di dalamnya terdapat butiran kristal yang diduga sabu-sabu dengan total seberat 13,67 gram.
Jaringan peredaran narkoba di Baubau
Meski pekerjaanya sebagai nelayan, pelaku AS diduga masuk dalam jaringan pengedaran narkoba di wilayah Baubau.
“Berdasarkan pengakuan dari pelaku, dia telah menyebar (sabu) di 24 titik di sejumlah wilayah di Kota Baubau,” kata Bangga.
“Kami melakukan penelusuran dan mendapatkan 6 pipet yang berisikan butiran kristal yang kami duga berisikan sabu,” sambungnya.
Menurut Bangga, pelaku AS nekat menjadi kurir dan mengedarkan narkoba karena tergiur untuk mendapatkan uang yang cepat.
“Berdasarkan pengakuan dari pelaku, penghasilan dari melaut tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan rumah tangganya sehari-hari, sehingga tergiur untuk mendapatkan penghasilan dari menjual sabu,” kata Bangga.
Saat ini, pelaku AS ditahan di ruang tahanan Mapolres Baubau. Ia diancam pasal tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
https://makassar.kompas.com/read/2024/05/07/061149478/tergiur-uang-cepat-nelayan-di-baubau-nekat-jadi-pengedar-sabu