Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Tabur Kejati Sulsel Tangkap DPO Kasus Perzinaan di Makassar

Kompas.com - 24/04/2024, 15:06 WIB
Darsil Yahya M.,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Tim tangkap buron (Tabur) intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil menangkap dua orang buronan tindak pidana perzinaan.

Keduanya adalah FE dan RI yang merupakan buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng yang sudah dua bulan dalam pengejaran.

Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, mengatakan, keduanya ditangkap di Jalan Sunu, Kompleks Unhas, Kota Makassar, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, pada Senin (22/4/2024) sekitar pukul 14.30 Wita.

"Berhasil mengamankan FE dan RI dalam perkara tindak pidana perzinahan terbukti melanggar pasal 284 ayat (1) ke1 huruf b KUHPidana," kata Agus Salim dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Rabu (24/4/2024).

Baca juga: Pelaku Perampokan Bersenjata Api di Toko Emas Blora Berhasil Ditangkap, Ternyata Komplotan Residivis

Agus mengungkapkan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak perzinaan di mana perkara terdakwa FE dan terdakwa RI telah dinyatakan inkracht berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI tanggal 30 Januari 2024.

"Nomor: 80 Pid.B 2023 PN Wns terhadap terdakwa FE sedangkan terhadap rerdakwa RI juga telah dinyatakan inkracht berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 30 Januari 2024 Nomor: 81 Pid B 2023 PN," kata dia.

Baca juga: Kasus Korupsi Selesai, Kejari Gunungkidul Kembalikan Rp 470 juta ke RSUD Wonosari


Divonis 7 bulan penjara

Dia menjelaskan, adapun amar putusannya yaitu menyatakan terdakwa FE dan rerdakwa RI terbukti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana zina.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa FE dan terdakwa RI oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh bulan," jelasnya.

Agus menuturkan, terpidana FE dan terpidana sudah disampaikan secara patut dengan tiga kali undangan untuk pelaksanaan eksekusi namun yang bersangkutan tidak menghiraukan dan tidak beritikad baik.

"Sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi, maka Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng melaporkan hal ini kepada Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan selanjutnya ditetapkan sebagai buronan kejaksaan RI," ungkapnya.

Baca juga: 30 Pemuda di Makassar Diamankan Saat Pesta Miras, Digelandang ke Mapolsek Panakkukang

Lebih lanjut dikatakan, keduanya telah meninggalkan Kabupaten Soppeng sekitar 19 Januari 2024.

"FE dan RI sudah ditetapkan buronan Kejaksaan Negeri Soppeng kurang lebih 2 bulan sejak putusan pemidanaan dinyatakan inkracht," imbuhnya.

Agus menambahkan, setelah diamankan kedua terdakwa diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Soppeng untuk pelaksanaan eksekusi. 

Dia juga meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera mengamankan buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.

"Mengimbau kepada seluruh buronan yang telah dietapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," tandas Agus.

Baca juga: 10 Kasus Korupsi dengan Kerugian Negara Terbesar di Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jasad Balita Ditemukan di TPA Antang Makassar, Setengah Badan Tertimbun Sampah

Jasad Balita Ditemukan di TPA Antang Makassar, Setengah Badan Tertimbun Sampah

Makassar
1.000 Pelari Akan Meriahkan LPS Monas Half Marathon 2024 Run The City Makassar

1.000 Pelari Akan Meriahkan LPS Monas Half Marathon 2024 Run The City Makassar

Makassar
500-an Warga Korban Banjir Mahakam Ulu Diungsikan ke Posko dan Gereja

500-an Warga Korban Banjir Mahakam Ulu Diungsikan ke Posko dan Gereja

Makassar
Pemuda di Wakatobi Ditemukan Gantung Diri di Hari Pernikahannya

Pemuda di Wakatobi Ditemukan Gantung Diri di Hari Pernikahannya

Makassar
Pasca Insiden Garuda, PPIH Embarkasi Makassar Gelar Doa untuk Keselamatan Pelaksanaan Haji

Pasca Insiden Garuda, PPIH Embarkasi Makassar Gelar Doa untuk Keselamatan Pelaksanaan Haji

Makassar
Viral, Wanita di Makasasar Tampar Anggota Polisi, Begini Kejadiannya

Viral, Wanita di Makasasar Tampar Anggota Polisi, Begini Kejadiannya

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Usai Viral, Tiang di Bahu Jalan Makassar yang Kerap Bikin Kecelakaan Dipindahkan

Usai Viral, Tiang di Bahu Jalan Makassar yang Kerap Bikin Kecelakaan Dipindahkan

Makassar
Mengintip Rumah Mewah SYL yang Disita KPK di Makassar, Seharga Rp 4,5 Miliar dan Dibangun Hanya Setahun

Mengintip Rumah Mewah SYL yang Disita KPK di Makassar, Seharga Rp 4,5 Miliar dan Dibangun Hanya Setahun

Makassar
Update Banjir Sidrap Sulsel, Ratusan Warga Mengungsi, Bantuan Perbekalan Makanan dan Air Bersih Dinantikan

Update Banjir Sidrap Sulsel, Ratusan Warga Mengungsi, Bantuan Perbekalan Makanan dan Air Bersih Dinantikan

Makassar
6 Jam Geledah Rumah Adik SYL di Makassar, Penyidik KPK Bawa Keluar Dua Koper Warna Gelap

6 Jam Geledah Rumah Adik SYL di Makassar, Penyidik KPK Bawa Keluar Dua Koper Warna Gelap

Makassar
Pencuri Brankas Perhiasan Milik Pengusaha di Makassar Ditangkap, Dilumpuhkan saat Kabur

Pencuri Brankas Perhiasan Milik Pengusaha di Makassar Ditangkap, Dilumpuhkan saat Kabur

Makassar
Sempat Tertunda Keberangkatannya, Jemaah Haji Kloter 5 Makassar Sujud Syukur Saat Tiba di Madinah

Sempat Tertunda Keberangkatannya, Jemaah Haji Kloter 5 Makassar Sujud Syukur Saat Tiba di Madinah

Makassar
KPK Geledah Rumah Mewah Adik SYL di Makassar

KPK Geledah Rumah Mewah Adik SYL di Makassar

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com