Salin Artikel

Tim Tabur Kejati Sulsel Tangkap DPO Kasus Perzinaan di Makassar

Keduanya adalah FE dan RI yang merupakan buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng yang sudah dua bulan dalam pengejaran.

Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, mengatakan, keduanya ditangkap di Jalan Sunu, Kompleks Unhas, Kota Makassar, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, pada Senin (22/4/2024) sekitar pukul 14.30 Wita.

"Berhasil mengamankan FE dan RI dalam perkara tindak pidana perzinahan terbukti melanggar pasal 284 ayat (1) ke1 huruf b KUHPidana," kata Agus Salim dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Rabu (24/4/2024).

Agus mengungkapkan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak perzinaan di mana perkara terdakwa FE dan terdakwa RI telah dinyatakan inkracht berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI tanggal 30 Januari 2024.

"Nomor: 80 Pid.B 2023 PN Wns terhadap terdakwa FE sedangkan terhadap rerdakwa RI juga telah dinyatakan inkracht berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 30 Januari 2024 Nomor: 81 Pid B 2023 PN," kata dia.

Divonis 7 bulan penjara

Dia menjelaskan, adapun amar putusannya yaitu menyatakan terdakwa FE dan rerdakwa RI terbukti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana zina.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa FE dan terdakwa RI oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh bulan," jelasnya.

Agus menuturkan, terpidana FE dan terpidana sudah disampaikan secara patut dengan tiga kali undangan untuk pelaksanaan eksekusi namun yang bersangkutan tidak menghiraukan dan tidak beritikad baik.

"Sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi, maka Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng melaporkan hal ini kepada Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan selanjutnya ditetapkan sebagai buronan kejaksaan RI," ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakan, keduanya telah meninggalkan Kabupaten Soppeng sekitar 19 Januari 2024.

"FE dan RI sudah ditetapkan buronan Kejaksaan Negeri Soppeng kurang lebih 2 bulan sejak putusan pemidanaan dinyatakan inkracht," imbuhnya.

Agus menambahkan, setelah diamankan kedua terdakwa diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Soppeng untuk pelaksanaan eksekusi. 

Dia juga meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera mengamankan buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.

"Mengimbau kepada seluruh buronan yang telah dietapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," tandas Agus.

https://makassar.kompas.com/read/2024/04/24/150614278/tim-tabur-kejati-sulsel-tangkap-dpo-kasus-perzinaan-di-makassar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke