MAKASSAR, KOMPAS.com -Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), mengungkap praktik penggelapan atau penimbunan pupuk bersubsidi.
Praktik penimbunan itu dibongkat jajaran tim Resmob Polda Sulsel di kawasan pergudangan di Jalan Lantebung, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulsel, belum lama ini.
Baca juga: Pupuk Subsidi Tak Mencukupi, Petani di Pematangsiantar Berutang
Sejumlah truk berisikan pupuk subsidi juga ikut diamankan pihak kepolisian. Total ada empat truk diamankan yang berisikan puluhan ton pupuk.
Panit I Resmob Polda Sulsel Iptu Sunardi menjelaskan, kasus ini bermula dengan banyaknya laporan masyarakat terkait kelangkaan pupuk subsidi.
"Kelangkaan pupuk, pihak Resmob Polda melakukan tindak lanjut bahwa adanya dugaan penggelapan pupuk," jelas Sunardi kepada awak media, Senin (18/3/2024).
Polisi pun melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mendapati salah satu gudang yang diduga melakukan tindak pidana penimbunan.
"Pada saat itu kami mengamankan barang bukti pupuk jenis Ponska kurang lebih 50 ton," ungkapnya.
Dari pengungkapan itu ada total empat orang yang diamankan. Salah satu di antaranya masih dibawah umur dan dikenakan wajib lapor. Ke empatnya berinisial RT (32), MR (25), SY (19) dan W (16).
"Sampai saat ini ada empat orang, tiga orang sudah ditahan. Yang satunya anak di bawah umur, kami sementara wajib laporkan," katanya.
Dalam kasus ini, RT diduga merupakan penyewa gudang yang ditempati menggelapkan pupuk. Sementara, MR berperan sebagai sopir truk dan SY serta W berperan sebagai kernet.
"Tindak lanjut, sampai saat ini, tiga orang ini sudah ditahan di Mapolda Sulsel, di rutan tahti, sudah sementara menjalani masa tahanan," tegasnya.
Para pelaku yang telah ditahan itu bakal dikenakan pasal 372 dan pasal 55, terancam hukum maksimal empat tahun kurungan penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.