Salin Artikel

Penimbunan Pupuk Bersubsidi di Makassar Dibongkar, Salah Satu Pelaku Berusia 16 Tahun

Praktik penimbunan itu dibongkat jajaran tim Resmob Polda Sulsel di kawasan pergudangan di Jalan Lantebung, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulsel, belum lama ini.

Sejumlah truk berisikan pupuk subsidi juga ikut diamankan pihak kepolisian. Total ada empat truk diamankan yang berisikan puluhan ton pupuk.

Panit I Resmob Polda Sulsel Iptu Sunardi menjelaskan, kasus ini bermula dengan banyaknya laporan masyarakat terkait kelangkaan pupuk subsidi.

"Kelangkaan pupuk, pihak Resmob Polda melakukan tindak lanjut bahwa adanya dugaan penggelapan pupuk," jelas Sunardi kepada awak media, Senin (18/3/2024).

Polisi pun melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mendapati salah satu gudang yang diduga melakukan tindak pidana penimbunan.

"Pada saat itu kami mengamankan barang bukti pupuk jenis Ponska kurang lebih 50 ton," ungkapnya.

"Sampai saat ini ada empat orang, tiga orang sudah ditahan. Yang satunya anak di bawah umur, kami sementara wajib laporkan," katanya.

Dalam kasus ini, RT diduga merupakan penyewa gudang yang ditempati menggelapkan pupuk. Sementara, MR berperan sebagai sopir truk dan SY serta W berperan sebagai kernet.

"Tindak lanjut, sampai saat ini, tiga orang ini sudah ditahan di Mapolda Sulsel, di rutan tahti, sudah sementara menjalani masa tahanan," tegasnya.

Para pelaku yang telah ditahan itu bakal dikenakan pasal 372 dan pasal 55, terancam hukum maksimal empat tahun kurungan penjara.

https://makassar.kompas.com/read/2024/03/18/135146378/penimbunan-pupuk-bersubsidi-di-makassar-dibongkar-salah-satu-pelaku-berusia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke