Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Santri di Makassar Aniaya Junior hingga Tewas dan Berakhir Damai

Kompas.com - 20/02/2024, 20:49 WIB
Reza Rifaldi,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Polisi masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap santri berinisial AR (14) hingga tewas karena luka parah di bagian kepala.

Pelaku dalam kejadian ini telah diamankan, dan keluarga pelaku dan korban telah menempuh jalur damai.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana mengatakan, kasus ini terjadi di perpustakaan salah satu pondok pesantren yang terletak di Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Kamis (15/2/2024) lalu.

Baca juga: Motif Santri di Makassar Aniaya Juniornya hingga Tewas, Jengkel Saat Jendela Diketuk-ketuk

"Kejadian awal sekitar pukul 10 pagi, saat di perpustakaan, korban mengetuk-ngetuk kaca jendela. Di mana pelaku sedang ada di sana. Pelaku merasa tersinggung kemudian melakukan penganiayaan," kata Devi kepada awak media, Selasa (20/2/2024).

Devi menjelaskan, akibat penganiayaan itu, korban pun langsung dilarikan ke rumah sakit (RS) untuk menjalani perawatan intensif.

Sehari setelah kejadian, atau tepatnya pada Jumat (16/2/2024), pihak keluarga AR mendatangi Polrestabes Makassar untuk membuat laporan.

Namun nahas, setelah beberapa hari dirawat intensif, AR dinyatakan meninggal dunia akibat luka parah di bagian kepalanya.

Polisi mengamankan terduga pelaku berinisial AW (15) di kediamannya di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (20/2/2024).

Untuk saat ini, Devi mengaku bahwa pihaknya masih terus melakukan pendalaman dengan mengumpulkan bukti-bukti yang ada di perpustakaan pondok pesantren tersebut.

"Adapun langkah-langkah yang kami lakukan, selain mengamankan pelaku, kami juga cek CCTV yang ada di sekitar tempat kejadian tersebut," jelas Devi.

"Kami berkoordinasi dengan dokter untuk data-data rekam medis atau hasil-hasilnya selama korban tersebut di rawat di rumah sakit," sambungnya.

Devi memastikan bahwa saat menganiaya korban, AW hanya menggunakan tangan kosong.

Korban dianiaya dengan cara dipukul di bagian tubuh vitalnya hingga mengalami luka serius.

Atas perbuatannya, AW bakal dijerat dengan pasal 80 undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak terancam hukuman penjara diatas 5 tahun.

"Untuk penanganan tetap sama dengan orang dewasa, cuma perlakuanya saja. Perlakuannya harus maksimal karena waktu penanganan kami cuma 15 hari dan selesai. Kita juga sudah koordinasi langsung dengan kejaksaan agar mempermudah untuk pemberkasan," tutupnya.

Baca juga: Diduga Dianiaya Senior di Pondok Pesantren, Santri di Makassar Tewas

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup hingga 4 Mei 2024, 11.345 Penumpang Terdampak

Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup hingga 4 Mei 2024, 11.345 Penumpang Terdampak

Makassar
96 Kades Terpilih Batal Dilantik, Warga Konawe Selatan Ramai-ramai Demo Bupatinya

96 Kades Terpilih Batal Dilantik, Warga Konawe Selatan Ramai-ramai Demo Bupatinya

Makassar
Update Banjir dan Longsor di Sulsel serta Penetapan Tanggap Daruratnya

Update Banjir dan Longsor di Sulsel serta Penetapan Tanggap Daruratnya

Makassar
Banjir Bandang Luwu Tewaskan 7 Orang, Ratusan Warga Mengungsi

Banjir Bandang Luwu Tewaskan 7 Orang, Ratusan Warga Mengungsi

Makassar
Masih Ditahan, Total 53 Mahasiswa Diamankan Saat Aksi Peringatan Hardiknas di Makassar

Masih Ditahan, Total 53 Mahasiswa Diamankan Saat Aksi Peringatan Hardiknas di Makassar

Makassar
Korban Meninggal Banjir di Luwu Bertambah Jadi 7 Orang

Korban Meninggal Banjir di Luwu Bertambah Jadi 7 Orang

Makassar
6 Kabupaten di Sulsel Dilanda Banjir dan Tanah Longsor, 5 Orang Tewas

6 Kabupaten di Sulsel Dilanda Banjir dan Tanah Longsor, 5 Orang Tewas

Makassar
Imbas Letusan Gunung Ruang, 4.278 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Imbas Letusan Gunung Ruang, 4.278 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Makassar
Disiapkan Tempat Pengungsian, Korban Erupsi Gunung Ruang Memilih Tinggal di Rumah Kerabat

Disiapkan Tempat Pengungsian, Korban Erupsi Gunung Ruang Memilih Tinggal di Rumah Kerabat

Makassar
Polisi Bubarkan Demo Hardiknas di Makassar, Mahasiswa Kocar-kacir hingga Pura-pura Beli Bakso

Polisi Bubarkan Demo Hardiknas di Makassar, Mahasiswa Kocar-kacir hingga Pura-pura Beli Bakso

Makassar
Penutupan Bandara Sam Ratulangi Manado Diperpanjang hingga Jumat 3 Mei 2024

Penutupan Bandara Sam Ratulangi Manado Diperpanjang hingga Jumat 3 Mei 2024

Makassar
4 Lokasi Nobar Timnas Indonesia Vs Irak di Makassar, Gratis Kuliner

4 Lokasi Nobar Timnas Indonesia Vs Irak di Makassar, Gratis Kuliner

Makassar
Demo Hardiknas di Makassar Nyaris Ricuh, Sesama Mahasiswa Saling Kejar Dipicu Geber Motor

Demo Hardiknas di Makassar Nyaris Ricuh, Sesama Mahasiswa Saling Kejar Dipicu Geber Motor

Makassar
Segera Disidang DKPP, KPU Maros Ungkap Alasan Tak Gelar PSU di Dua TPS

Segera Disidang DKPP, KPU Maros Ungkap Alasan Tak Gelar PSU di Dua TPS

Makassar
20.222 Peserta Ikut UTBK 2024 di Unhas, Kampus Antisipasi Joki dan Mahasiswa Titipan

20.222 Peserta Ikut UTBK 2024 di Unhas, Kampus Antisipasi Joki dan Mahasiswa Titipan

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com