MAKASSAR, KOMPAS.com - Polisi masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap santri berinisial AR (14) hingga tewas karena luka parah di bagian kepala.
Pelaku dalam kejadian ini telah diamankan, dan keluarga pelaku dan korban telah menempuh jalur damai.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana mengatakan, kasus ini terjadi di perpustakaan salah satu pondok pesantren yang terletak di Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Kamis (15/2/2024) lalu.
Baca juga: Motif Santri di Makassar Aniaya Juniornya hingga Tewas, Jengkel Saat Jendela Diketuk-ketuk
"Kejadian awal sekitar pukul 10 pagi, saat di perpustakaan, korban mengetuk-ngetuk kaca jendela. Di mana pelaku sedang ada di sana. Pelaku merasa tersinggung kemudian melakukan penganiayaan," kata Devi kepada awak media, Selasa (20/2/2024).
Devi menjelaskan, akibat penganiayaan itu, korban pun langsung dilarikan ke rumah sakit (RS) untuk menjalani perawatan intensif.
Sehari setelah kejadian, atau tepatnya pada Jumat (16/2/2024), pihak keluarga AR mendatangi Polrestabes Makassar untuk membuat laporan.
Namun nahas, setelah beberapa hari dirawat intensif, AR dinyatakan meninggal dunia akibat luka parah di bagian kepalanya.
Polisi mengamankan terduga pelaku berinisial AW (15) di kediamannya di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (20/2/2024).
Untuk saat ini, Devi mengaku bahwa pihaknya masih terus melakukan pendalaman dengan mengumpulkan bukti-bukti yang ada di perpustakaan pondok pesantren tersebut.
"Adapun langkah-langkah yang kami lakukan, selain mengamankan pelaku, kami juga cek CCTV yang ada di sekitar tempat kejadian tersebut," jelas Devi.
"Kami berkoordinasi dengan dokter untuk data-data rekam medis atau hasil-hasilnya selama korban tersebut di rawat di rumah sakit," sambungnya.
Devi memastikan bahwa saat menganiaya korban, AW hanya menggunakan tangan kosong.
Korban dianiaya dengan cara dipukul di bagian tubuh vitalnya hingga mengalami luka serius.
Atas perbuatannya, AW bakal dijerat dengan pasal 80 undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak terancam hukuman penjara diatas 5 tahun.
"Untuk penanganan tetap sama dengan orang dewasa, cuma perlakuanya saja. Perlakuannya harus maksimal karena waktu penanganan kami cuma 15 hari dan selesai. Kita juga sudah koordinasi langsung dengan kejaksaan agar mempermudah untuk pemberkasan," tutupnya.
Baca juga: Diduga Dianiaya Senior di Pondok Pesantren, Santri di Makassar Tewas