BONE, KOMPAS.com - Tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan dipastikan akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU).
PSU ini digelar lantaran ditemukan bukti pelanggaran serta kesalahan dalam proses pemilihan umum (Pemilu) seperti penggunaan hak suara oleh orang lain.
"Ada tiga TPS yang akan menggelar PSU karena ada pelanggaran seperti mengunakan hak suara milik orang lain yakni ada surat undangan digunakan oleh orang lain, seperti sepupu pemilik surat undangan dengan alasan mewakili karena pemilik surat undangan tidak berada di tempat," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Bone, Alwi kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Minggu (18/2/2024).
Informasi yang didapatkan, 3 TPS tersebut masing masing yakni TPS 15 dan TPS 16 Kelurahan Bajoe, Kecamatan Taneteriattang Timur serta TPS 2 Desa Tarasu, Kecamatan Kajuara.
Baca juga: Saat Petugas KPPS di Banyak Daerah Mulai Bertumbangan...
Baca juga: Warga di Bima Rusak TPS dan Bakar Kotak Surat Suara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.