Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8 Perkara Mafia Tanah Ditangani Kejari Makassar, 2 Terpidana Masuk DPO

Kompas.com - 07/02/2024, 09:21 WIB
Darsil Yahya M.,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menangani delapan perkara kasus mafia tanah dari tahun 2022 sampai 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar, Andi Sundari mengatakan, delapan perkara tersebut di antaranya sudah ada yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Baca juga: Menteri ATR/BPN Klaim 1.018 Hektar Lahan di Jatim Diselamatkan dari Mafia Tanah

"Adapun identitas para terpidana yaitu Ernawati Yohanis, Ahimsah Said, Hendrik Dg Tula, Ince Baharuddin, Ince Rahmawati, Rabai Dg Kuling, Gaddong Dg Ngewa, Ricahard Andry Harrison dan Ir. G.I.Hiesyari," kata Andi Sundari kepada awak media saat merilis kasus mafia tanah, Selasa (6/2/2024).

Dia menjelaskan, perkara Ernawati Yohanis terpidana yang melanggar pasal 263 ayat 2 KUHPidana Junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

"Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) 6 tahun, kemudian putusan Pengadilan 4 tahun dan putusan kasasi inkrah 4 tahun," ujarnya.

Status terpidana Ernawati Yohanis, kata Andi Sundari, saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Status yang bersangkutan adalah Daftar Pencarian Orang (DPO), karena sudah dipanggil beberapa kali untuk dieksekusi ternyata tidak pernah memenuhi panggilan," tukasnya.

Selanjutnya, Ahimsah Said terpidana yang melanggar pasal 263 ayat 2 KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHPidana. Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 6 tahun dan putusan kasasi 4 tahun.

"Tetapi sampai sekarang putusannya belum kami terima. Sehingga belum dilakukan eksekusi," ujarnya.

Kemudian, perkara Hendrik Dg Tula. Terpidana ini melanggar pasal 264 ayat 2 KUHPidana. Tuntutan JPU adalah 6 tahun.

"Namun putusannya belum turun. Saat ini sementara dalam tahap kasasi," bebernya.

Selanjutnya, kata Andi Sundari, terpidana Ince Baharuddin dan Ince Rahmawati. Keduanya melanggar pasal 263 ayat 2 KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

"Tuntutan dari jaksa masing-masing 3 tahun 6 bulan. Putusan kasasinya masing-masing 1 tahun. Ini sudah inkrah dan keduanya sudah di eksekusi di Lapas Kelas 1 Makassar, " tuturnya.

Terpidana Rabai Dg Kuling, melanggar pasal 263 ayat 2 KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHPidana. Adapun tuntutan dari jaksa adalah 2 tahun. Kemudian putusan kasasi 6 bulan dan sudah inkrah.

"Terpidana sudah di ekseskusi di Lapas Kelas 1 Makassar," ucapnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usut Dugaan Penyelewengan Dana Hibah, Bendahara Umum KONI Makassar Diperiksa

Usut Dugaan Penyelewengan Dana Hibah, Bendahara Umum KONI Makassar Diperiksa

Makassar
Gunung Ruang Alami Erupsi Lagi, Pemprov Siapkan 2 Tempat untuk Relokasi 300 KK

Gunung Ruang Alami Erupsi Lagi, Pemprov Siapkan 2 Tempat untuk Relokasi 300 KK

Makassar
Bawa 30 Kg Sabu dari Kaltara, Kurir Narkoba Ditangkap di Pelabuhan Rakyat Awarange Sulsel

Bawa 30 Kg Sabu dari Kaltara, Kurir Narkoba Ditangkap di Pelabuhan Rakyat Awarange Sulsel

Makassar
Terdampak Aktivitas Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Kembali Ditutup

Terdampak Aktivitas Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Kembali Ditutup

Makassar
Status Gunung Ruang Kembali Awas, Terjadi Erupsi Dini Hari Tadi

Status Gunung Ruang Kembali Awas, Terjadi Erupsi Dini Hari Tadi

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Selasa 30 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Selasa 30 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Kronologi Bocah 4 Tahun Terjebak di Mesin Cuci di Makassar, Petugas: Tak Alami Luka

Kronologi Bocah 4 Tahun Terjebak di Mesin Cuci di Makassar, Petugas: Tak Alami Luka

Makassar
Polisi Tangkap Pria yang Bakar Rumah Mertuanya di Makassar

Polisi Tangkap Pria yang Bakar Rumah Mertuanya di Makassar

Makassar
Bocah 4 Tahun Terjebak Dalam Mesin Cuci, Damkar Turun Tangan

Bocah 4 Tahun Terjebak Dalam Mesin Cuci, Damkar Turun Tangan

Makassar
Diduga Lecehkan Tiga Bocah SD, Pria di Makassar Diamuk Massa

Diduga Lecehkan Tiga Bocah SD, Pria di Makassar Diamuk Massa

Makassar
Dapat Perintah PDI-P Maju Pilkada Sulsel, Danny Pomanto Jajaki Koalisi dengan Parpol Lain

Dapat Perintah PDI-P Maju Pilkada Sulsel, Danny Pomanto Jajaki Koalisi dengan Parpol Lain

Makassar
Kasus Dugaan Pungli UNM, Polda Sulsel Periksa Dekan dan Staf

Kasus Dugaan Pungli UNM, Polda Sulsel Periksa Dekan dan Staf

Makassar
Damkar Makassar Kena 'Prank' Laporan Kebakaran Palsu, Sempat Kerahkan Personel dan Mobil Pemadam

Damkar Makassar Kena "Prank" Laporan Kebakaran Palsu, Sempat Kerahkan Personel dan Mobil Pemadam

Makassar
Wali Kota Makassar Siapkan Nobar Timnas Sambil Makan Gratis, di Mana Lokasinya?

Wali Kota Makassar Siapkan Nobar Timnas Sambil Makan Gratis, di Mana Lokasinya?

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Senin 29 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Senin 29 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com