MAKASSAR, KOMPAS.com - Dua pekan lebih, polisi belum berhasil mengungkap pemilik senjata api (senpi) yang melukai paha lansia bernama Naisa (61) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Sebelumnya, Naisa warga Lorong 3, Jl AR Dg Ngunjung, Kelurahan Rappokalling, Kecamatan Tallo terkena peluru yang tersasar di paha kanan saat tidur di ruang tamu rumahnya pada Minggu (7/1/2024).
Baca juga: 2 Pekan Berlalu, Pemilik Senpi yang Lukai Lansia di Makassar Belum Terungkap
Menanggapi hal itu, Pakar Kriminologi Universitas Islam Negeri (UIN) Makassar, Rahman Syamsuddin mengatakan, terkait kepemilikan senpi bahwa patut diduga pihak kepolisian telah mengetahui pelakunya.
"Hal ini terjadi dari jenis senpi yang digunakan adalah buatan pabrikan bukan rakitan," kata Rahman Syamsuddin kepada Kompas.com, Kamis (25/1/2024).
Sehingga Rahman menyatakan, seharusnya pemilik senpi ini sudah dapat ditelusuri berdasarkan nomor registrasi peluru dan nomor registrasi senpi.
"Ada baiknya pihak kepolisian segera mengungkapkan pelaku yang ada, karena akan memberi rasa ketakutan bagi masyarakat," ujarnya.
Jika pihak kepolisian tidak berhasil mengungkap pemilik senpi tersebut hal ini, kata Rahman, akan menimbulkan trauma kepada korban.
"Korban akan mengalami gangguan psikis. Selain itu rasa keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum tidak berjalan dengan baik sehingga kepercayaan masyarakat tidak dapat terwujud," tandasnya.
Sementara Guru besar Fakultas Hukum di Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar Profesor Amir Ilyas mengatakan, insiden peluru tersasar yang mengenai Naisa merupakan tindakan kriminal.
"Peluru mengenai warga sipil kemudian ada korban yang tertembak, pasti itu tindak kriminal," ucapnya.
Setidaknya, kata Profesor Amir Ilyas, dalam kasus ini sebagai tindak pidana penganiayaan karena kealpaan (Pasal 360 KUHP).
"Jadi kalau ada korban bukan lagi tindakan yang sah. Dalam kasus tersebut tidak ada alasan penghapus pidana tentang pembelaan terpaksa misalnya," bebernya.
Senada dengan Rahman, Prof Amir juga menuturkan, jika kasus ini perlu diungkap oleh pihak kepolisian. Sekarang, lanjutnya, aparat kepolisian punya tugas melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap siapa pemilik dari peluru tersebut.
"Tentu selain dengan uji balistik, uji forensik, juga diperlukan bukti lain seperti keterangan saksi-saksi dan petunjuk lain," pungkas dia.
Baca juga: Remaja Korban Peluru Nyasar di Medan Tewas, Kapolres Minta Maaf
Diberitakan sebelumnya, Jajaran Unit Reskrim Polrestabes Makassar telah mendaptakan hasil Tim Labfor terkait jenis peluru tersasar yang melukai paha lansia berinisial N (61) di Kelurahan Rappokalling, Kecamatan Tallo, Sulawesi Selatan (Sulsel).