Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejari Bone Tangkap 4 Tersangka Korupsi Proyek Rehabilitasi Irigasi Waru-waru

Kompas.com - 19/01/2024, 16:16 WIB
Darsil Yahya M.,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan empat orang tersangka atas dugaan korupsi kegiatan rehabilitasi daerah irigasi Waru-waru Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2020.

Kasi Intel Kejari Bone, Andi Haeril Akhmad mengatakan, adapun inisial keempat tersangka yang telah ditahan yakni HM, OOA, AD, dan AA.

Baca juga: Kejari Tangkap Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan Sampah Makassar

"Tersangka HM merupakan Direktur PT.JASB selaku penyedia jasa, tersangka OOA selaku peminjam perusahaan dan pelaksana pekerjaan," kata Andi Haeril dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.com, Jumat (19/1/2023).

"Tersangka AD selaku perantara peminjam perusahaan dan pelaksana pekerjaan, sedangkan tersangka AA selaku KPA/PPK," ucapnya lagi.

Andi Haeril menyatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Kejari Bone memeriksa sebanyak sembilan orang saksi.

Kemudian mencermati fakta-fakta yang berkembang dalam proses penyidikan dan ditemukan bukti yang cukup.

Adapun kerugian negara dalam dugaan tindak pidana korupsi kurang lebih Rp 3 miliar.

"Pembangunan pekerjaan rehabilitasi daerah irigasi (DI) Waru-Waru di Kabupaten Bone Tahun 2020 dilaksanakan dengan nilai kontrak sebesar Rp 28.220.772.000 yang sumber dananya berasal dari APBD Propinsi Sulawesi Selatan," ungkapnya.

Pada pelaksanaannya, lanjut Andi Haeril, ditemukan beberapa indikasi perbuatanmelawan hukum dimana tersangka inisial OOA meminjam perusahaan kepada tersangka HM melalui tersangka AD dan menjanjikan imbalan sejumlah fee (biaya).

"Di mana tersangka AD tersebut menerima fee sebesar Rp 7.500.000. dari tersangka OOA atas usahanya merekayasa serta menggunakan dokumen yang tidak valid untuk dokumen penawaran PT. JASB," jelasnya.

Adapun tersangka OOA dan HM tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak berdasarkan nilai pembayaranyang diterima sehingga timbul selisih.

"Akibatnya pekerjaan peningkatan DI Waru-waru Kabupaten Bone dihentikan," bebernya.

Lebih lanjut dikatakan, sedangkan tersangka AA selaku PPK tidak meminta kepada tersangka HM untuk melakukan adendum kontrak meskipun mengetahui personil manajerial bekerja tidak sesuai kontrak.

"Bahwa pada pekerjaan tersebut Tim Penyidik Kejari Bone mendapatkan kerugian negara sebesar Rp 3.085.364.197,51 berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan KerugianKeuangan Negara dari BPK RI," tandasnya.

Baca juga: Buron Kasus Korupsi Rp 3,4 M, Kepala Cabang BUMN Pekanbaru Ditangkap

Sehingga dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan rehabilitasi daerah urigasi Waru-Waru di Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2020, terhadap Tersangka HM,OOA,AD dan AA disangkakan Pasal 2 ayat(1)UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No.31 Tahun 1999 TentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat(1) KUHP Atau Pasal 3 UU RI No.31 Tahun1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No.20 Tahun2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiJo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

"Di mana diancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," ucapnya.

Dia menambahkan, bahwa dalam kasus ini tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka lain, selain 4 tersangka tersebut.

"Tim penyidik akan melihat perkembangan fakta-fakta yang akan terungkap dalam penyidikan kedepannya maupun persidangan nantinya," pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral, Video Pemuda di Baubau Ambil Rokok Tanpa Membayar, Beraksi di 10 Warung

Viral, Video Pemuda di Baubau Ambil Rokok Tanpa Membayar, Beraksi di 10 Warung

Makassar
Gara-gara Gabah Diinjak, IRT di Makassar Aniaya Tetangga Pakai Senjata Tajam

Gara-gara Gabah Diinjak, IRT di Makassar Aniaya Tetangga Pakai Senjata Tajam

Makassar
Sakit akibat Digigit Anjing, Calon Jemaah Haji Asal Gowa Diundur Keberangkatannya ke Tanah Suci

Sakit akibat Digigit Anjing, Calon Jemaah Haji Asal Gowa Diundur Keberangkatannya ke Tanah Suci

Makassar
Pria di Mamuju Ditangkap Usai Cabuli Anak Tiri, Ancam Video Korban Disebarkan

Pria di Mamuju Ditangkap Usai Cabuli Anak Tiri, Ancam Video Korban Disebarkan

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Selasa 14 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Selasa 14 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Makassar
Presiden Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro, Berharap Reduksi Banjir di Konawe

Presiden Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro, Berharap Reduksi Banjir di Konawe

Makassar
Sulbar Bakal Jadi Penyuplai Produk Pangan IKN, Pemprov Genjot Produksi Pertanian

Sulbar Bakal Jadi Penyuplai Produk Pangan IKN, Pemprov Genjot Produksi Pertanian

Makassar
Irjen Kemenag Pantau Pelepasan Kloter 4 Jemaah Haji Emabarkasi Makassar

Irjen Kemenag Pantau Pelepasan Kloter 4 Jemaah Haji Emabarkasi Makassar

Makassar
Iring-iringan Pengantar Jenazah di Makassar Pukul Pengendara, Dilerai Anggota TNI yang Sedang Olahraga

Iring-iringan Pengantar Jenazah di Makassar Pukul Pengendara, Dilerai Anggota TNI yang Sedang Olahraga

Makassar
Calon Jemaah Haji Embarkasi Makassar Diimbau Tak Beli Emas Berlebihan di Tanah Suci

Calon Jemaah Haji Embarkasi Makassar Diimbau Tak Beli Emas Berlebihan di Tanah Suci

Makassar
Saat 2 Petugas Non-Muslim Layani Calon Jemaah Haji Parepare

Saat 2 Petugas Non-Muslim Layani Calon Jemaah Haji Parepare

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Senin 13 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Senin 13 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Makassar
Jalan Berlubang Telan Korban, Dinas PUTR Sulsel Lakukan Penambalan

Jalan Berlubang Telan Korban, Dinas PUTR Sulsel Lakukan Penambalan

Makassar
Viral, Video Pengantar Jemaah Haji di Makassar Dipalak, Harus Bayar Parkir Rp 30.000

Viral, Video Pengantar Jemaah Haji di Makassar Dipalak, Harus Bayar Parkir Rp 30.000

Makassar
Pendaftaran Paslon Perseorangan Bacalon Wali Kota Makassar Ditutup, Tidak Ada Peminat

Pendaftaran Paslon Perseorangan Bacalon Wali Kota Makassar Ditutup, Tidak Ada Peminat

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com