Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejari Tangkap Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan Sampah Makassar

Kompas.com - 19/01/2024, 14:25 WIB
Darsil Yahya M.,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Industri pengelolaan sampah pemerintah Kota Makassar.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intelijen) Kejari Makassar, Andi Alamsyah mengatakan, satu tersangka ini merupakan pemilik lahan Industri pengelolaan sampah di Kelurahan Tamalanrea Jaya, Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar.

"Penetapan tersangka dan penahanan terhadap saudara Abdul Rahim yang merupakan pemilik lahan yang dibebasakan," kata Andi Alamsyah kepada Kompas.com, Jumat (19/1/2024).

Baca juga: Buron Kasus Korupsi Rp 3,4 M, Kepala Cabang BUMN Pekanbaru Ditangkap

Andi Alamsyah menuturkan, ditetapkannya Abdul Rahim sebagai tersangka usai pihaknya mengembangkan penyidikan sebelumnya, di mana Kejari Makassar telah menetapkan empat orang tersangka.

"Sampai saat ini lahan tersebut tidak dapat dibalik nama atas nama pemerintah Kota Makassar karena diduga terdapat alas hak di atas tanah yang dibebaskan oleh tersangka," ujarnya.

Adapun keempat tersangka yang lebih dulu ditahan yakni Sabri selaku Kabag Tata Pemerintahan saat itu selaku PPTK, Muh Yarman selaku Camat Tamalanrea, Iskandar Lewa selaku Lurah Tamalanrea Jaya saat itu dan Abdullah Syukur Dasman penerima kuasa dari beberapa pemilik lahan.

Sejak awal, kata Alamsyah, tersangka Abdul Rahim yang menentukan nilai harga tanah bersama-sama dengan keempat tersangka lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan tanah.

"Kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatannya bersama-sama dengan keempat tersangka lainnya sebagaimana perhitungan BPKP yakni sebesar Rp 45.718.800.000 (Rp 45 miliar)," jelas Alamsyah.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Abdul Rahim langsung ditahan guna kepentingan penyidikan. Ia ditahan di Lapas Klas IA Makassar selama 20 hari terhitung sejak hari ini.

Baca juga: Korupsi Rp 255 Juta untuk Bayar Pinjol, Mantan Bendahara Desa di Buleleng Divonis 2,5 Tahun

Atas perbuatannya itu, tersangka Abdul Rahim disangkakan melanggar dugaan Pasal Primair yakni Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

"Subsidair Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana," pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Selasa 30 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Selasa 30 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Kronologi Bocah 4 Tahun Terjebak di Mesin Cuci di Makassar, Petugas: Tak Alami Luka

Kronologi Bocah 4 Tahun Terjebak di Mesin Cuci di Makassar, Petugas: Tak Alami Luka

Makassar
Polisi Tangkap Pria yang Bakar Rumah Mertuanya di Makassar

Polisi Tangkap Pria yang Bakar Rumah Mertuanya di Makassar

Makassar
Bocah 4 Tahun Terjebak Dalam Mesin Cuci, Damkar Turun Tangan

Bocah 4 Tahun Terjebak Dalam Mesin Cuci, Damkar Turun Tangan

Makassar
Diduga Lecehkan Tiga Bocah SD, Pria di Makassar Diamuk Massa

Diduga Lecehkan Tiga Bocah SD, Pria di Makassar Diamuk Massa

Makassar
Dapat Perintah PDI-P Maju Pilkada Sulsel, Danny Pomanto Jajaki Koalisi dengan Parpol Lain

Dapat Perintah PDI-P Maju Pilkada Sulsel, Danny Pomanto Jajaki Koalisi dengan Parpol Lain

Makassar
Kasus Dugaan Pungli UNM, Polda Sulsel Periksa Dekan dan Staf

Kasus Dugaan Pungli UNM, Polda Sulsel Periksa Dekan dan Staf

Makassar
Damkar Makassar Kena 'Prank' Laporan Kebakaran Palsu, Sempat Kerahkan Personel dan Mobil Pemadam

Damkar Makassar Kena "Prank" Laporan Kebakaran Palsu, Sempat Kerahkan Personel dan Mobil Pemadam

Makassar
Wali Kota Makassar Siapkan Nobar Timnas Sambil Makan Gratis, di Mana Lokasinya?

Wali Kota Makassar Siapkan Nobar Timnas Sambil Makan Gratis, di Mana Lokasinya?

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Senin 29 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Senin 29 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Makassar
Diduga Cekcok dengan Istri, Pria di Makassar Bakar Rumah Mertuanya

Diduga Cekcok dengan Istri, Pria di Makassar Bakar Rumah Mertuanya

Makassar
Seluruh Korban Longsor di Buntao Toraja Utara Ditemukan, Basarnas Tutup Pencarian

Seluruh Korban Longsor di Buntao Toraja Utara Ditemukan, Basarnas Tutup Pencarian

Makassar
Satu Korban Longsor di Toraja Utara Ditemukan Tewas

Satu Korban Longsor di Toraja Utara Ditemukan Tewas

Makassar
Longsor Terjang Toraja Utara, 8 Orang Tertimbun Saat Hendak ke Acara Rambu Solo’

Longsor Terjang Toraja Utara, 8 Orang Tertimbun Saat Hendak ke Acara Rambu Solo’

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com