Salin Artikel

Kejari Bone Tangkap 4 Tersangka Korupsi Proyek Rehabilitasi Irigasi Waru-waru

MAKASSAR, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan empat orang tersangka atas dugaan korupsi kegiatan rehabilitasi daerah irigasi Waru-waru Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2020.

Kasi Intel Kejari Bone, Andi Haeril Akhmad mengatakan, adapun inisial keempat tersangka yang telah ditahan yakni HM, OOA, AD, dan AA.

"Tersangka HM merupakan Direktur PT.JASB selaku penyedia jasa, tersangka OOA selaku peminjam perusahaan dan pelaksana pekerjaan," kata Andi Haeril dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.com, Jumat (19/1/2023).

"Tersangka AD selaku perantara peminjam perusahaan dan pelaksana pekerjaan, sedangkan tersangka AA selaku KPA/PPK," ucapnya lagi.

Andi Haeril menyatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Kejari Bone memeriksa sebanyak sembilan orang saksi.

Kemudian mencermati fakta-fakta yang berkembang dalam proses penyidikan dan ditemukan bukti yang cukup.

Adapun kerugian negara dalam dugaan tindak pidana korupsi kurang lebih Rp 3 miliar.

"Pembangunan pekerjaan rehabilitasi daerah irigasi (DI) Waru-Waru di Kabupaten Bone Tahun 2020 dilaksanakan dengan nilai kontrak sebesar Rp 28.220.772.000 yang sumber dananya berasal dari APBD Propinsi Sulawesi Selatan," ungkapnya.

Pada pelaksanaannya, lanjut Andi Haeril, ditemukan beberapa indikasi perbuatanmelawan hukum dimana tersangka inisial OOA meminjam perusahaan kepada tersangka HM melalui tersangka AD dan menjanjikan imbalan sejumlah fee (biaya).

"Di mana tersangka AD tersebut menerima fee sebesar Rp 7.500.000. dari tersangka OOA atas usahanya merekayasa serta menggunakan dokumen yang tidak valid untuk dokumen penawaran PT. JASB," jelasnya.

Adapun tersangka OOA dan HM tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak berdasarkan nilai pembayaranyang diterima sehingga timbul selisih.

"Akibatnya pekerjaan peningkatan DI Waru-waru Kabupaten Bone dihentikan," bebernya.

Lebih lanjut dikatakan, sedangkan tersangka AA selaku PPK tidak meminta kepada tersangka HM untuk melakukan adendum kontrak meskipun mengetahui personil manajerial bekerja tidak sesuai kontrak.

"Bahwa pada pekerjaan tersebut Tim Penyidik Kejari Bone mendapatkan kerugian negara sebesar Rp 3.085.364.197,51 berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan KerugianKeuangan Negara dari BPK RI," tandasnya.

Sehingga dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan rehabilitasi daerah urigasi Waru-Waru di Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2020, terhadap Tersangka HM,OOA,AD dan AA disangkakan Pasal 2 ayat(1)UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No.31 Tahun 1999 TentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat(1) KUHP Atau Pasal 3 UU RI No.31 Tahun1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No.20 Tahun2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiJo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

"Di mana diancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," ucapnya.

Dia menambahkan, bahwa dalam kasus ini tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka lain, selain 4 tersangka tersebut.

"Tim penyidik akan melihat perkembangan fakta-fakta yang akan terungkap dalam penyidikan kedepannya maupun persidangan nantinya," pungkas dia.

https://makassar.kompas.com/read/2024/01/19/161635678/kejari-bone-tangkap-4-tersangka-korupsi-proyek-rehabilitasi-irigasi-waru

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke