Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Kadis Perpustakaan Kota Makassar Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi

Kompas.com - 05/01/2024, 05:05 WIB
Darsil Yahya M.,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

 

MAKASSAR, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) bakal mengajukan kasasi terkait vonis bebas mantan Kepala Dinas (Kadis) Perpustakaan Kota Makassar, Tenri A Palallo.

Diketahui Tenri menjadi terdakwa korupsi pembangunan gedung perpustakaan Kota Makassar tahun anggaran 2021.

"Kami tentu saja akan mengajukan perlawanan terhadap putusan Majelis Hakim PN Tipikor Makassar tersebut dengan mengajukan kasasi," kata Kasi Intel Kejari Makassar, Andi Alamsyah kepada Kompas.com, Kamis (4/1/2024).

Baca juga: Majelis Hakim Vonis Bebas Mantan Kadis Perpustakaan Kota Makassar Tenri A Palallo

Dia yakin Tenri A Palallo bersalah dan melakukan perbuatan melawan hukum bersama dua terdakwa lainnya yakni Direktur CV Era Mustika, Mustakim dan pelaksana kegiatan atau pihak yang menggunakan perusahaan CV Era Mustika, Ridhana.

"Karena kami meyakini peran terdakwa Tenri A Palallo bersama dua terdakwa lain yang mengakibatkan kerugian negara dalam perkara ini," ucapnya.

Meski begitu, Andi mengaku tetap menghormati putusan Majelis Hakim. Namun pihaknya meyakini Tenri A Palallo bersalah dalam kasus korupsi ini.

"Pada intinya kami menghormati putusan hakim. Namun kami tidak sependapat dengan putusan hakim yang menyatakan perbuatan terdakwa Tenri A Palallo bukanlah suatu perbuatan pidana," tandas dia.

Diberitakan sebelumnya, Mantan Kadis Perpustakaan Kota Makassar, Tenri A Palallo divonis bebas dalam dakwaan kasus korupsi pembangunan gedung perpustakaan Kota Makassar tahun anggaran 2021.

Vonis bebas tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) Royke Harold Inkiriwang di Ruang Haripin Tumpa, Rabu (3/1/2023) malam.

"Terdakwa Tenri A Palallo tidak terbukti secara sah sebagaimana dalam putusan dalam dakwaan primer," ucap Royke Harold Inkiriwang dalam amar putusannya.

Pantaun di lokasi, para kerabat dan pihak keluarga Tenri A Palallo yang hadir dalam ruang sidang langsung berteriak haru usai mendengar putusan tersebut.

Baca juga: Erick Thohir soal MA Batalkan Vonis Bebas 2 Polisi Terpidana Tragedi Kanjuruhan: Sangat Senang

Tampak terdakwa Tenri A Palallo yang mengenakan pakaian batik bercorak merah dipadukan jilbab warna merah juga langsung sujud syukur mendengar Ketua Majelis Hakim membacakan vonis bebas terhadap dirinya.

Royke juga membebaskan terdakwa mengatakan mantan Kadis Perpustakaan Kota Makassar dari dakwan primer tersebut

Namun Ketua Majelis Hakim menyatakan, terdakwa Tenri A Palallo terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan dalam dakwan subsider.

"Empat membebaskan terdakwa dalam segala tuntutan umum. Lima memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini disahkan. Enam memulihkan hak-hak terdakwa," tandasnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Satu Korban Longsor di Toraja Utara Ditemukan Tewas

Satu Korban Longsor di Toraja Utara Ditemukan Tewas

Makassar
Longsor Terjang Toraja Utara, 8 Orang Tertimbun Saat Hendak ke Acara Rambu Solo’

Longsor Terjang Toraja Utara, 8 Orang Tertimbun Saat Hendak ke Acara Rambu Solo’

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Viral, Video 2 Bocah di Makassar Berbuat Asusila di Area Perkuburan

Viral, Video 2 Bocah di Makassar Berbuat Asusila di Area Perkuburan

Makassar
Video Viral Perempuan Ngamuk Ludahi Petugas Dishub Saat Mobilnya Digembok

Video Viral Perempuan Ngamuk Ludahi Petugas Dishub Saat Mobilnya Digembok

Makassar
Kejari Palopo Tetapkan 2 Tersangka Pengadaan Mobil Bodong Dinas Lingkungan Hidup

Kejari Palopo Tetapkan 2 Tersangka Pengadaan Mobil Bodong Dinas Lingkungan Hidup

Makassar
Bukan Habitatnya, BKSDA Evakuasi Penyu dari Kolam Kotamara Baubau

Bukan Habitatnya, BKSDA Evakuasi Penyu dari Kolam Kotamara Baubau

Makassar
3 Hari Dilanda Banjir, 129 Rumah Terendam di Kecamatan Baebunta Luwu Utara

3 Hari Dilanda Banjir, 129 Rumah Terendam di Kecamatan Baebunta Luwu Utara

Makassar
Sopir Truk Ditemukan Tak Bernyawa di Pelabuhan Ferry Baubau, Polisi: Ada Riwayat Stroke

Sopir Truk Ditemukan Tak Bernyawa di Pelabuhan Ferry Baubau, Polisi: Ada Riwayat Stroke

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Makassar
Warga Makassar Temukan Kardus Berisi Bayi Perempuan di Depan Warung

Warga Makassar Temukan Kardus Berisi Bayi Perempuan di Depan Warung

Makassar
Buron 2 Bulan, Pria yang Melempar Bom Molotov ke Ayah dan Adik Ditangkap

Buron 2 Bulan, Pria yang Melempar Bom Molotov ke Ayah dan Adik Ditangkap

Makassar
Pengiriman Emas Batangan 10 Kg Diduga Hasil PETI Digagalkan di Bandara Sam Ratulangi Manado

Pengiriman Emas Batangan 10 Kg Diduga Hasil PETI Digagalkan di Bandara Sam Ratulangi Manado

Makassar
Antisipasi Penyakit Jembrana, Pemprov Gorontalo Perketat Wilayah Perbatasan dengan Sulteng

Antisipasi Penyakit Jembrana, Pemprov Gorontalo Perketat Wilayah Perbatasan dengan Sulteng

Makassar
Motif Penganiayaan Bocah SMP di Makassar, Pelaku Sakit Hati Sering Dipalak dan Diejek

Motif Penganiayaan Bocah SMP di Makassar, Pelaku Sakit Hati Sering Dipalak dan Diejek

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com