MAKASSAR, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) bakal mengajukan kasasi terkait vonis bebas mantan Kepala Dinas (Kadis) Perpustakaan Kota Makassar, Tenri A Palallo.
Diketahui Tenri menjadi terdakwa korupsi pembangunan gedung perpustakaan Kota Makassar tahun anggaran 2021.
"Kami tentu saja akan mengajukan perlawanan terhadap putusan Majelis Hakim PN Tipikor Makassar tersebut dengan mengajukan kasasi," kata Kasi Intel Kejari Makassar, Andi Alamsyah kepada Kompas.com, Kamis (4/1/2024).
Baca juga: Majelis Hakim Vonis Bebas Mantan Kadis Perpustakaan Kota Makassar Tenri A Palallo
Dia yakin Tenri A Palallo bersalah dan melakukan perbuatan melawan hukum bersama dua terdakwa lainnya yakni Direktur CV Era Mustika, Mustakim dan pelaksana kegiatan atau pihak yang menggunakan perusahaan CV Era Mustika, Ridhana.
"Karena kami meyakini peran terdakwa Tenri A Palallo bersama dua terdakwa lain yang mengakibatkan kerugian negara dalam perkara ini," ucapnya.
Meski begitu, Andi mengaku tetap menghormati putusan Majelis Hakim. Namun pihaknya meyakini Tenri A Palallo bersalah dalam kasus korupsi ini.
"Pada intinya kami menghormati putusan hakim. Namun kami tidak sependapat dengan putusan hakim yang menyatakan perbuatan terdakwa Tenri A Palallo bukanlah suatu perbuatan pidana," tandas dia.
Diberitakan sebelumnya, Mantan Kadis Perpustakaan Kota Makassar, Tenri A Palallo divonis bebas dalam dakwaan kasus korupsi pembangunan gedung perpustakaan Kota Makassar tahun anggaran 2021.
Vonis bebas tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) Royke Harold Inkiriwang di Ruang Haripin Tumpa, Rabu (3/1/2023) malam.
"Terdakwa Tenri A Palallo tidak terbukti secara sah sebagaimana dalam putusan dalam dakwaan primer," ucap Royke Harold Inkiriwang dalam amar putusannya.
Pantaun di lokasi, para kerabat dan pihak keluarga Tenri A Palallo yang hadir dalam ruang sidang langsung berteriak haru usai mendengar putusan tersebut.
Baca juga: Erick Thohir soal MA Batalkan Vonis Bebas 2 Polisi Terpidana Tragedi Kanjuruhan: Sangat Senang
Tampak terdakwa Tenri A Palallo yang mengenakan pakaian batik bercorak merah dipadukan jilbab warna merah juga langsung sujud syukur mendengar Ketua Majelis Hakim membacakan vonis bebas terhadap dirinya.
Royke juga membebaskan terdakwa mengatakan mantan Kadis Perpustakaan Kota Makassar dari dakwan primer tersebut
Namun Ketua Majelis Hakim menyatakan, terdakwa Tenri A Palallo terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan dalam dakwan subsider.
"Empat membebaskan terdakwa dalam segala tuntutan umum. Lima memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini disahkan. Enam memulihkan hak-hak terdakwa," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.