Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terima Uang dari Caleg, 1 PPK dan 4 PPS di Makassar Dipecat

Kompas.com - 27/12/2023, 14:34 WIB
Hendra Cipto,
Andi Hartik

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Satu orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan delapan orang Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kecamatan Ujungpandang terbukti menerima uang dari seorang Calon Legislatif (Caleg) Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Hasil sidang pleno KPU Kota Makassar menyatakan, sebanyak lima petugas penyelenggara Pemilu di Kecamatan Ujung Pandang yang terdiri dari satu PPK dan empat PPS dipecat.

Pemecatan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU Makassar Nomor 500 Tahun 2023 yang diterbitkan pada Jumat (22/12/2023).

Baca juga: Ketua KPU Lubuklinggau yang Tabrak 2 Kakak Beradik di PALI hingga Tewas Terancam Penjara 6 Tahun

Sementara itu, empat PPS lainnya diberikan peringatan keras.

Kelima penyelenggara yang dipecat itu yakni anggota PPK Ujung Pandang Abd Gafur, anggota PPS Kelurahan Lae-lae Risma Dewi Anugerah Wati, anggota PPS Kelurahan Sawerigading Nathaniel Mayor Andala, anggota PPS Kelurahan Maloku Annisa Nurul Aulia, dan anggota PPS Kelurahan Mangkura Moh Firmansyah Azir.

Sementara empat PPS yang mendapat peringatan keras yakni anggota PPS Lajangiru Nurhikmah Sulhak Liwang, anggota PPS Pisang Utara Andi Aufa Yumni Amalia, anggota PPS Losari Chaerana Ashar dan anggota PPS Pisang Selatan Marniyati.

Baca juga: Petugas PPK Sumenep Nyawer Biduan Dangdut Saat Diklat di Hotel, KPU Minta Maaf

Mantan komisioner KPU Makassar, Gunawan Mashar yang dikonfirmasi Rabu (27/12/2023) membenarkan keputusan KPU Makassar yang memberikan sanksi terhadap satu PPK dan delapan PPS. Saat keputusan itu diambil, dirinya masih aktif menjadi komisioner KPU Makassar bersama 4 orang lainnya.

"Putusan itu memang diambil sesaat sebelum komisioner KPU Makassar berakhir pada 24 Desember 2023. Sembilan penyelenggara pemilu tersebut terbukti melakukan pelanggaran etik yang sama, terima itu uang dari salah seorang caleg," katanya.

Gunawan menjelaskan, putusan KPU Makassar memecat satu orang PPK dan empat orang PPS. Sedangkan 4 orang PPS lainnya diberikan sanksi teguran keras.

"Kenapa putusan mereka berbeda, ada yang dipecat dan ada pula yang diberikan sanksi teguran keras sekali. Karena empat orang PPS yang ditegur keras dengan cepat mengakui terima uang dari caleg dan mengembalikannya. Bahkan, empat orang PPS ini yang kooperatif dan membongkar kasus ini," jelasnya.

Dengan pertimbangan kooparatif dan jujur, sambung Gunawan, Komisioner KPU Makassar saat itu memutuskan hanya memberikan saksi teguran keras.

"Jadi ada yang bertindak selaku inisiator yakni PPK dalam pertemuan dengan salah seorang caleg itu, ikut dipecat. Jadi ada beberapa pertimbangan lainnya yang membuat putusan berbeda yakni ada yang dipecat dan ada yang tidak dipecat," tegasnya.

Kasus ini merupakan temuan dari Bawaslu Makassar yang kemudian diteruskan ke KPU Makassar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

500-an Warga Korban Banjir Mahakam Ulu Diungsikan ke Posko dan Gereja

500-an Warga Korban Banjir Mahakam Ulu Diungsikan ke Posko dan Gereja

Makassar
Pemuda di Wakatobi Ditemukan Gantung Diri di Hari Pernikahannya

Pemuda di Wakatobi Ditemukan Gantung Diri di Hari Pernikahannya

Makassar
Pasca Insiden Garuda, PPIH Embarkasi Makassar Gelar Doa untuk Keselamatan Pelaksanaan Haji

Pasca Insiden Garuda, PPIH Embarkasi Makassar Gelar Doa untuk Keselamatan Pelaksanaan Haji

Makassar
Viral, Wanita di Makasasar Tampar Anggota Polisi, Begini Kejadiannya

Viral, Wanita di Makasasar Tampar Anggota Polisi, Begini Kejadiannya

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Usai Viral, Tiang di Bahu Jalan Makassar yang Kerap Bikin Kecelakaan Dipindahkan

Usai Viral, Tiang di Bahu Jalan Makassar yang Kerap Bikin Kecelakaan Dipindahkan

Makassar
Mengintip Rumah Mewah SYL yang Disita KPK di Makassar, Seharga Rp 4,5 Miliar dan Dibangun Hanya Setahun

Mengintip Rumah Mewah SYL yang Disita KPK di Makassar, Seharga Rp 4,5 Miliar dan Dibangun Hanya Setahun

Makassar
Update Banjir Sidrap Sulsel, Ratusan Warga Mengungsi, Bantuan Perbekalan Makanan dan Air Bersih Dinantikan

Update Banjir Sidrap Sulsel, Ratusan Warga Mengungsi, Bantuan Perbekalan Makanan dan Air Bersih Dinantikan

Makassar
6 Jam Geledah Rumah Adik SYL di Makassar, Penyidik KPK Bawa Keluar Dua Koper Warna Gelap

6 Jam Geledah Rumah Adik SYL di Makassar, Penyidik KPK Bawa Keluar Dua Koper Warna Gelap

Makassar
Pencuri Brankas Perhiasan Milik Pengusaha di Makassar Ditangkap, Dilumpuhkan saat Kabur

Pencuri Brankas Perhiasan Milik Pengusaha di Makassar Ditangkap, Dilumpuhkan saat Kabur

Makassar
Sempat Tertunda Keberangkatannya, Jemaah Haji Kloter 5 Makassar Sujud Syukur Saat Tiba di Madinah

Sempat Tertunda Keberangkatannya, Jemaah Haji Kloter 5 Makassar Sujud Syukur Saat Tiba di Madinah

Makassar
KPK Geledah Rumah Mewah Adik SYL di Makassar

KPK Geledah Rumah Mewah Adik SYL di Makassar

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Makassar
Imbas Pesawat Garuda Alami Kendala Mesin, Penerbangan Jemaah Haji Kloter 6 Makassar Dibagi Dua

Imbas Pesawat Garuda Alami Kendala Mesin, Penerbangan Jemaah Haji Kloter 6 Makassar Dibagi Dua

Makassar
Rumah Mewah Milik Pengusaha di Makassar Disatroni Maling, Brankas Isi Emas Raib

Rumah Mewah Milik Pengusaha di Makassar Disatroni Maling, Brankas Isi Emas Raib

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com