Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hampir Sebulan Pemadaman Listrik Bergilir di Makassar, PLN Siap Beri Kompensasi

Kompas.com, 4 November 2023, 23:56 WIB
Reza Rifaldi,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com- Perusahaan Listrik Negara (PLN) UID wilayah Sulselrabar menyatakan siap memberikan kompensasi terhadap konsumen yang terdampak pemadaman listrik bergilir di sebagian besar wilayah Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Manager Komunikasi dan TJSL PLN UID Sulselrabar, Ahmad Amirul Syarif mengatakan, pihaknya secara terbuka menghargai seluruh hukum yang berlaku. Termasuk komplain masyarakat yang disampaikan lewat gugatan hukum.

"Kami menegaskan bahwa kami patuh dan taat atas perundangan (undang-undang). Serta memang kalau ada proses hukum itu (digugat masyarakat) kami mengikuti segala aturan dalam perundangan tersebut," kata Ahmad Amirul kepada wartawan saat dikonfirmasi, Sabtu (4/11/2023).

Baca juga: Mobil Bermuatan Sepeda Listrik Terbakar di Jalan Tol Pekanbaru-Dumai

Ahmad Amirul juga menjelaskan bahwa terkait kompensasi pihaknya bakal mengikuti segala aturan yang tertuang dalam peraturan menteri (PerMen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) nomor 18 tahun 2019.

"Terkait kompensasi itu sudah diatur dalam peraturan perundangan kementerian, PLN senantiasa mengikuti aturan terkait kompensasi bagaimana di dalam pasal-pasal itu semua sudah diatur," ucapnya.

Diketahui, dalam PerMen ESDM nomor 18 tahun 2019, pasal 6B tertulis tentang kompensasi kepada konsumen dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf f diberikan sebesar :

a. 35% dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment); atau

b. 20% dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (non-tariff adjustment).

"Kami senantiasa, siap mengikuti peraturan dalam permen tersebut. Dalam peraturan itu sudah diatur sedemikian rupa, kami tentunya patuh dengan peraturan PerMen itu," ungkap Ahmad Amirul.

Ahmad Amirul juga menyampaikan permohonan maaf terhadap seluruh konsumen yang terdampak pemadaman listrik bergilir di wilayah Kota Makassar.

"Kami sampaikan ke masyarakat mohon maaf atas segala ketidak nyamanan yang terjadi karena memang kondisi dan fenomena El Nino, musim kemarau ini semakin lama semakin panjang jadi kondisi bibit air di PLTA- PLTA kita makin berdampak," bebernya.

Sebelumnya diberitakan, hampir dalam sebulan terakhir Perusahaan Listrik Negara (PLN) wilayah Sulselrabar memberlakukan pemadaman listrik bergilir di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Salah satu warga, Syawal mengaku sangat terganggu akibat pemadaman bergilir sejak awal Oktober 2023 ini.

Baca juga: Tabrakan Sepeda Listrik vs Motor di Palabuhanratu, 1 Anak SD Cedera Kepala

"Kalau saya terganggu karena mati lampu kadang kita bekerja kan membuat laporan dengan alat elektronik, kalau mati lampu pasti terhenti, misal kalau lowbat handphone dan laptop, sudah tidak bisa apa-apa," kata Syawal saat berbincang dengan Kompas.com, Kamis (2/11/2023 siang.

Tak hanya warga Kota Daeng yang mengeluhkan pemadaman listrik bergilir tersebut. Wali Kota Makassar Moh Ramdhan (Danny) Pomanto juga merasakan hal yang sama.

Ia pun mengharapkan pihak PLN harus memiliki tanggung jawab sosial di tengah pemadaman bergilir dan bahaya kebakaran.

Dia menyebut insiden kebakaran yang terjadi di SMPN 8 Makassar diakibatkan oleh korsleting listrik dari kipas angin yang tak dimatikan saat terjadi pemadaman bergilir.

"Saya kira jalan keluarnya adalah PLN harus punya tanggung jawab sosial. Kita kan tidak mengerti soal naik tegangan atau turun, siapa yang tahu. Kadang-kadang tegangan turun, rusak," kata Danny.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Modus Penyelundupan Obat-obatan Daftar G Asal Surabaya ke Makassar
Modus Penyelundupan Obat-obatan Daftar G Asal Surabaya ke Makassar
Makassar
2.486 Pekerja Menganggur, PHK di Sulsel Nomor 6 Se-Indonesia: Industri Nikel Lesu?
2.486 Pekerja Menganggur, PHK di Sulsel Nomor 6 Se-Indonesia: Industri Nikel Lesu?
Makassar
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Makassar
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Makassar
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Makassar
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Makassar
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Makassar
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Makassar
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Makassar
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Makassar
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
Makassar
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Makassar
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Makassar
2 Nelayan Tersambar Petir di Perairan Makassar, Satu Tewas, Satu Kritis
2 Nelayan Tersambar Petir di Perairan Makassar, Satu Tewas, Satu Kritis
Makassar
Polemik PBNU, Cak Imin: Kelakuan PBNU Kecewakan Masyarakat NU
Polemik PBNU, Cak Imin: Kelakuan PBNU Kecewakan Masyarakat NU
Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau