MAKASSAR, KOMPAS.com - Korban pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota polisi di Polda Sulsel disebut mengalami sejumlah tekanan.
Kuasa hukum korban, Muhammad Ikhsan mengatakan, korban yang diketahui masih berusia 23 tahun itu juga sempat beberapa kali dihubungi oleh penyidik Bid Propam Polda Sulsel secara terus-menerus usai membuat laporan.
"Memang betul ada tekanan, terutama dari penyidik Propam. Tekanannya itu satu, dia (korban) ditelepon terus. Dan saya coba meminta penyidiknya kalau mau menghubungi korban, jangan korbannya. Ada saya selaku kuasa hukum yang dihubungi," jelas Ikhsan kepada Kompas.com, Selasa (17/10/2023) malam.
Baca juga: Polisi yang Dilaporkan Perkosa Mantan Kekasih Masih Bertugas, Ini Penjelasan Polda Sulsel
Kata Ikhsan, meski hal itu tidak berlangsung lama namun dapat menganggu ketenangan korban lantaran dinilai sebagai teror.
"Bisa dibilang begitu. Meskipun tidak masif cuma kenapa langsung hubungi korbannya langsung," ucapnya.
Ikhsan juga menyebut, kasus yang kini menjadi sorotan ini membuat kliennya itu merasa tertekan. Dia meminta agar identitas sang klien dapat disamarkan.
"Sekarang juga dalam naiknya ini kasus, viralnya ini kasus, korban juga sedikit agak merasa tertekan jadi dia tidak mau terekspos pribadinya," ungkapnya.
Untuk diketahui sebelumnya, oknum polisi muda yang bertugas sebagai ajudan supir Wakil Direktur (Wadir) Direktur Pembinaan Masyarakat (Wadir Binmas) Polda Sulsel berinisial Bripda FA (23) dilaporkan atas kasus dugaan pemerkosaan terhadap mantan kekasihnya.
Korban ini melapor lantaran sudah tidak tahan dengan tekanan yang dilakukan Bripda FA yang terus-terusan menerornya.
M melapor ke Bid Propam dan SPKT Polda Sulsel didampingi orangtuanya, pada 10 Juli 2023 lalu. Namun, hingga kini belum menuai kejelasan.
"Saya tidak tahan dan saya memberi taukan orangtua saya dan akhirnya orangtua saya membawa kasus ini ke jalur hukum melaporkan ke Polda," kata korban dikonfirmasi Kompas.com, Senin (16/10/2023) malam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.