Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelanggar Lalu Lintas Bayar Uang Tilang ke Rekening Pribadi Polantas, Propam Tak Temukan Pelanggaran

Kompas.com - 29/08/2023, 08:09 WIB
Abdul Haq ,
Khairina

Tim Redaksi

 

GOWA, KOMPAS.com - Kasus pembayaran denda tilang yang dikirim ke rekening pribadi anggota polisi lalu lintas (polantas) diselidiki Profesi Pengamanan (Propam) Polres Gowa, Sulawesi Selatan.

Hasilnya, Divpropam tidak menemukan unsur pelanggaran terhadap anggota Polantas tersebut.

Denda tilang senilai Rp 350 ribu yang dikirim ke rekening salah satu anggota Polantas Polres Gowa langsung mendapat respon dari divisi Propam Polres Gowa.

Baca juga: Diduga Tak Mau Bayar Tilang, Pria Ini Bawa Lari Mobilnya yang Ditahan di Kantor Polisi

 

Dari hasil penyelidikan ditemukan fakta bahwa uang tersebut sebagai pengganti uang pribadi milik anggota Polantas yang sebelumnya membayar denda tilang tersebut.

Pertimbangan sang polisi, pelanggar membawa balita sehingga dia membayar dulu agar pelanggar terhindar dari penyitaan kendaraan.

"Oknum tersebut mengakui telah menerima denda tilang dari pelanggar namun uang tersebut adalah pengganti sebab sebelumnya oknum tersebut membayar denda tilang pelanggar dengan menggunakan uang pribadinya sebab pelanggar saat itu membawa balita sehingga terhindar dari penyitaan barang bukti kendaraan" kata AKP Isyamsah, Kanit Propam Polres Gowa saat menggelar jumpa pers di ruangan Kapolres Gowa ,Minggu, (27/8/2023).

Baca juga: 3 Pembuat Video Viral Polisi Minta Uang Tilang di Bukittinggi Dipanggil

Isyamsah menambahkan, pihaknya juga tidak menemukan keuntungan atau kelebihan uang dari pelanggar. Sebab, berdasarkan bukti transfer memang anggota polisi tersebut mentransfer senilai Rp 350 ribu ke bank BRI sebagai denda tilang.

"Kami menegaskan bahwa dalam hal ini kami tidak menemukan adanya pelanggaran bahkan hal ini terjadi karena adanya unsur kemanusiaan dari oknum tersebut sebab saat itu pelanggar tak membawa uang kecuali telepon seluler dan berdasarkan aturan barang bukti kendaraan harus disita sementara si pelanggar membawa balita," sambung AKP Isyamsah.

Kasus ini berawal pada Rabu (23/8/2023) saat ada operasi rutin penegakan disiplin pengguna lalu lintas di Jalan HOS Cokroaminoto, Sungguminasa, Kabupaten Gowa.

Salah seorang pengguna minibus diberhentikan lantaran menggunakan knalpot brong. Minibus tersebut hendak disita sebagai barang bukti namun pelanggar meminta kebijakan lantaran membawa balita.

Polisi kemudian mengambil kebijakan untuk membayar denda tilang si pelanggar menggunakan uang pribadi dan kemudian diganti oleh pelanggar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Makassar
Diduga Cekcok dengan Istri, Pria di Makassar Bakar Rumah Mertuanya

Diduga Cekcok dengan Istri, Pria di Makassar Bakar Rumah Mertuanya

Makassar
Seluruh Korban Longsor di Buntao Toraja Utara Ditemukan, Basarnas Tutup Pencarian

Seluruh Korban Longsor di Buntao Toraja Utara Ditemukan, Basarnas Tutup Pencarian

Makassar
Satu Korban Longsor di Toraja Utara Ditemukan Tewas

Satu Korban Longsor di Toraja Utara Ditemukan Tewas

Makassar
Longsor Terjang Toraja Utara, 8 Orang Tertimbun Saat Hendak ke Acara Rambu Solo’

Longsor Terjang Toraja Utara, 8 Orang Tertimbun Saat Hendak ke Acara Rambu Solo’

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Viral, Video 2 Bocah di Makassar Berbuat Asusila di Area Perkuburan

Viral, Video 2 Bocah di Makassar Berbuat Asusila di Area Perkuburan

Makassar
Video Viral Perempuan Ngamuk Ludahi Petugas Dishub Saat Mobilnya Digembok

Video Viral Perempuan Ngamuk Ludahi Petugas Dishub Saat Mobilnya Digembok

Makassar
Kejari Palopo Tetapkan 2 Tersangka Pengadaan Mobil Bodong Dinas Lingkungan Hidup

Kejari Palopo Tetapkan 2 Tersangka Pengadaan Mobil Bodong Dinas Lingkungan Hidup

Makassar
Bukan Habitatnya, BKSDA Evakuasi Penyu dari Kolam Kotamara Baubau

Bukan Habitatnya, BKSDA Evakuasi Penyu dari Kolam Kotamara Baubau

Makassar
3 Hari Dilanda Banjir, 129 Rumah Terendam di Kecamatan Baebunta Luwu Utara

3 Hari Dilanda Banjir, 129 Rumah Terendam di Kecamatan Baebunta Luwu Utara

Makassar
Sopir Truk Ditemukan Tak Bernyawa di Pelabuhan Ferry Baubau, Polisi: Ada Riwayat Stroke

Sopir Truk Ditemukan Tak Bernyawa di Pelabuhan Ferry Baubau, Polisi: Ada Riwayat Stroke

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Makassar
Warga Makassar Temukan Kardus Berisi Bayi Perempuan di Depan Warung

Warga Makassar Temukan Kardus Berisi Bayi Perempuan di Depan Warung

Makassar
Buron 2 Bulan, Pria yang Melempar Bom Molotov ke Ayah dan Adik Ditangkap

Buron 2 Bulan, Pria yang Melempar Bom Molotov ke Ayah dan Adik Ditangkap

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com