Salin Artikel

Pelanggar Lalu Lintas Bayar Uang Tilang ke Rekening Pribadi Polantas, Propam Tak Temukan Pelanggaran

GOWA, KOMPAS.com - Kasus pembayaran denda tilang yang dikirim ke rekening pribadi anggota polisi lalu lintas (polantas) diselidiki Profesi Pengamanan (Propam) Polres Gowa, Sulawesi Selatan.

Hasilnya, Divpropam tidak menemukan unsur pelanggaran terhadap anggota Polantas tersebut.

Denda tilang senilai Rp 350 ribu yang dikirim ke rekening salah satu anggota Polantas Polres Gowa langsung mendapat respon dari divisi Propam Polres Gowa.

Dari hasil penyelidikan ditemukan fakta bahwa uang tersebut sebagai pengganti uang pribadi milik anggota Polantas yang sebelumnya membayar denda tilang tersebut.

Pertimbangan sang polisi, pelanggar membawa balita sehingga dia membayar dulu agar pelanggar terhindar dari penyitaan kendaraan.

"Oknum tersebut mengakui telah menerima denda tilang dari pelanggar namun uang tersebut adalah pengganti sebab sebelumnya oknum tersebut membayar denda tilang pelanggar dengan menggunakan uang pribadinya sebab pelanggar saat itu membawa balita sehingga terhindar dari penyitaan barang bukti kendaraan" kata AKP Isyamsah, Kanit Propam Polres Gowa saat menggelar jumpa pers di ruangan Kapolres Gowa ,Minggu, (27/8/2023).

Isyamsah menambahkan, pihaknya juga tidak menemukan keuntungan atau kelebihan uang dari pelanggar. Sebab, berdasarkan bukti transfer memang anggota polisi tersebut mentransfer senilai Rp 350 ribu ke bank BRI sebagai denda tilang.

"Kami menegaskan bahwa dalam hal ini kami tidak menemukan adanya pelanggaran bahkan hal ini terjadi karena adanya unsur kemanusiaan dari oknum tersebut sebab saat itu pelanggar tak membawa uang kecuali telepon seluler dan berdasarkan aturan barang bukti kendaraan harus disita sementara si pelanggar membawa balita," sambung AKP Isyamsah.

Salah seorang pengguna minibus diberhentikan lantaran menggunakan knalpot brong. Minibus tersebut hendak disita sebagai barang bukti namun pelanggar meminta kebijakan lantaran membawa balita.

Polisi kemudian mengambil kebijakan untuk membayar denda tilang si pelanggar menggunakan uang pribadi dan kemudian diganti oleh pelanggar.

https://makassar.kompas.com/read/2023/08/29/080906778/pelanggar-lalu-lintas-bayar-uang-tilang-ke-rekening-pribadi-polantas-propam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke