MAKASSAR, KOMPAS.com - Permohonan maaf yang disampaikan mantan wakil direktur (Wadir) RSU Bahagia Makassar sekaligus pensiunan dokter pegawai negeri sipil (PNS) bernama Makmur telah diterima pihak keluarga korban.
Diketahui, Makmur minta maaf usai menampar bocah berusia 3 tahun saat sedang bermain catur.
Walaupun permintaan maaf Makmur telah diterima, pihak keluarga korban menegaskan proses hukum tetap berjalan.
"Kalau masalah memaafkan pasti kami (pihak keluarga) sudah maafkan. Cuman proses hukum harus terus berjalan," kata ayah balita A, Muhammad Ibnuagung Yasin atau Agung (27) saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (1/8/2023) siang.
Agung mengungkapkan, proses hukum harus tetap berjalan guna memberikan efek jera terhadap Makmur. Supaya perilaku arogannya tidak terulang kembali.
"Biar ada efek jera kepada pelaku dan pelajaran bagi yang lain agar tidak ringan tanga dan tidak arogan,"ucapnya.
Saat ditanyai, terkait harapan Makmur untuk mengajukan permohonan damai dan cabut laporan. Agung tetap tegas menolaknya.
"Intinya proses hukum harus tetap berjalan," tandasnya.
Sebelumnya, Makmur telah ditetapkan sebagai tersangka usai menampar seorang balita saat diganggu bermain catur menyampaikan permohonan maaf terhadap keluarga korban.
Eks wakil direktur (Wadir) RSU Bahagia ini mengatakan antara dirinya dan keluarga korban masih mempunyai hubungan kekerabatan.
Baca juga: Dokter Makmur yang Tampar Bocah 3 Tahun di Warung Kopi Mengaku Khilaf dan Minta Maaf
"Atas nama pribadi dan keluarga saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak keluarga korban. Ini sebenarnya saya masih keluarga dari Sinjai masih ada hubungan keluarga, saya tetangga di kampung, saya mohon maaf," ucap Makmur dihadapan awak media di Mapolrestabes Makassar, pada Senin (31/7/2023).
Dalam kasus ini, Makmur dijerat dengan pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI, No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dimana ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan. Kita tidak tahan, kita kenakan wajib lapor karena itu ancaman hukuman dibawah 5 tahun," jelas Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.