Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permintaan Maaf Dokter Makmur Diterima Keluarga Korban, tapi Proses Hukum Tetap Jalan

Kompas.com - 01/08/2023, 14:04 WIB
Reza Rifaldi,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Permohonan maaf yang disampaikan mantan wakil direktur (Wadir) RSU Bahagia Makassar sekaligus pensiunan dokter pegawai negeri sipil (PNS) bernama Makmur telah diterima pihak keluarga korban.

Diketahui, Makmur minta maaf usai menampar bocah berusia 3 tahun saat sedang bermain catur.

Walaupun permintaan maaf Makmur telah diterima, pihak keluarga korban menegaskan proses hukum tetap berjalan.

Baca juga: Jadi Tersangka Usai Tampar Balita, Dokter Makmur Minta Maaf dan Ngaku Masih Punya Hubungan Kekerabatan

"Kalau masalah memaafkan pasti kami (pihak keluarga) sudah maafkan. Cuman proses hukum harus terus berjalan," kata ayah balita A, Muhammad Ibnuagung Yasin atau Agung (27) saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (1/8/2023) siang.

Agung mengungkapkan, proses hukum harus tetap berjalan guna memberikan efek jera terhadap Makmur. Supaya perilaku arogannya tidak terulang kembali.

"Biar ada efek jera kepada pelaku dan pelajaran bagi yang lain agar tidak ringan tanga dan tidak arogan,"ucapnya.

Saat ditanyai, terkait harapan Makmur untuk mengajukan permohonan damai dan cabut laporan. Agung tetap tegas menolaknya.

"Intinya proses hukum harus tetap berjalan," tandasnya.

Sebelumnya, Makmur telah ditetapkan sebagai tersangka usai menampar seorang balita saat diganggu bermain catur menyampaikan permohonan maaf terhadap keluarga korban.

Eks wakil direktur (Wadir) RSU Bahagia ini mengatakan antara dirinya dan keluarga korban masih mempunyai hubungan kekerabatan.

Baca juga: Dokter Makmur yang Tampar Bocah 3 Tahun di Warung Kopi Mengaku Khilaf dan Minta Maaf

"Atas nama pribadi dan keluarga saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak keluarga korban. Ini sebenarnya saya masih keluarga dari Sinjai masih ada hubungan keluarga, saya tetangga di kampung, saya mohon maaf," ucap Makmur dihadapan awak media di Mapolrestabes Makassar, pada Senin (31/7/2023).

Dalam kasus ini, Makmur dijerat dengan pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI, No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dimana ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan. Kita tidak tahan, kita kenakan wajib lapor karena itu ancaman hukuman dibawah 5 tahun," jelas Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Viral Tiang Listrik Berdiri di Bahu Jalan Makassar hingga Kerap Ditabrak Pengendara, Telkom Janji Dipindah Besok

Viral Tiang Listrik Berdiri di Bahu Jalan Makassar hingga Kerap Ditabrak Pengendara, Telkom Janji Dipindah Besok

Makassar
Pesawat Garuda Bawa 450 Jemaah Haji Sulsel Terbakar Mesin di Udara, Mendarat Darurat dengan Selamat

Pesawat Garuda Bawa 450 Jemaah Haji Sulsel Terbakar Mesin di Udara, Mendarat Darurat dengan Selamat

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Rabu 15 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Rabu 15 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Makassar
Viral, Video Pemuda di Baubau Ambil Rokok Tanpa Membayar, Beraksi di 10 Warung

Viral, Video Pemuda di Baubau Ambil Rokok Tanpa Membayar, Beraksi di 10 Warung

Makassar
Gara-gara Gabah Diinjak, IRT di Makassar Aniaya Tetangga Pakai Senjata Tajam

Gara-gara Gabah Diinjak, IRT di Makassar Aniaya Tetangga Pakai Senjata Tajam

Makassar
Sakit akibat Digigit Anjing, Calon Jemaah Haji Asal Gowa Diundur Keberangkatannya ke Tanah Suci

Sakit akibat Digigit Anjing, Calon Jemaah Haji Asal Gowa Diundur Keberangkatannya ke Tanah Suci

Makassar
Pria di Mamuju Ditangkap Usai Cabuli Anak Tiri, Ancam Video Korban Disebarkan

Pria di Mamuju Ditangkap Usai Cabuli Anak Tiri, Ancam Video Korban Disebarkan

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Selasa 14 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Selasa 14 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Makassar
Presiden Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro, Berharap Reduksi Banjir di Konawe

Presiden Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro, Berharap Reduksi Banjir di Konawe

Makassar
Sulbar Bakal Jadi Penyuplai Produk Pangan IKN, Pemprov Genjot Produksi Pertanian

Sulbar Bakal Jadi Penyuplai Produk Pangan IKN, Pemprov Genjot Produksi Pertanian

Makassar
Irjen Kemenag Pantau Pelepasan Kloter 4 Jemaah Haji Emabarkasi Makassar

Irjen Kemenag Pantau Pelepasan Kloter 4 Jemaah Haji Emabarkasi Makassar

Makassar
Iring-iringan Pengantar Jenazah di Makassar Pukul Pengendara, Dilerai Anggota TNI yang Sedang Olahraga

Iring-iringan Pengantar Jenazah di Makassar Pukul Pengendara, Dilerai Anggota TNI yang Sedang Olahraga

Makassar
Calon Jemaah Haji Embarkasi Makassar Diimbau Tak Beli Emas Berlebihan di Tanah Suci

Calon Jemaah Haji Embarkasi Makassar Diimbau Tak Beli Emas Berlebihan di Tanah Suci

Makassar
Saat 2 Petugas Non-Muslim Layani Calon Jemaah Haji Parepare

Saat 2 Petugas Non-Muslim Layani Calon Jemaah Haji Parepare

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Senin 13 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Senin 13 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com