MAKASSAR, KOMPAS.com - Satreskrim Polrestabes Makassar kini telah merampungkan penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang dilakukan aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Sekolah Menengah Analisis Kimia (SMAK) Makassar.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan beberapa saksi disertai sejumlah bukti, ASN berinisial BH (50) itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka," jelas Ridwan saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (28/7/2023).
Baca juga: Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Lingkup SMAK Makassar, ASN Bakal Jadi Tersangka
BH sendiri bakal dikenakan Pasal 6 Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
"Ancaman hukuman empat tahun penjara," katanya.
Untuk saat ini, BH yang masih menjabat sebagai Kepala Tata Usaha (KTU) SMAK Makassar kini telah ditahan di Mapolrestabes Makassar guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Sudah ditahan," jelasnya.
Baca juga: Polisi Belum Ungkap Tersangka Pelecehan Seksual di SMAK Makassar, Alasannya Minim Saksi
Sebelumnya diberitakan, seorang ASN di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), dilaporkan ke polisi usai diduga melakukan aksi pelecehan seksual terhadap pegawai honorer.
ASN tersebut telah dilaporkan ke jajaran Satreskrim Polrestabes Makassar pada 25 Juni 2023 lalu.
Dari keterangan korban, BH ini melakukan aksi pelecehan seksual di salah satu ruangan sepi di lingkup SMAK Makassar. Pelaku disebut dengan sengaja memegang bagian tubuh sensitif korban berinisial DA (25).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.