MAKASSAR,KOMPAS.com - Bea Cukai Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) akhirnya memanggil dan memeriksa Suarnati Daeng Kanang (46) yang viral karena mengenakan emas 180 gram saat pulang dari Tanah Suci.
Humas Bea Cukai Makassar Ria mengatakan Suarnati Daeng Kanang sudah periksa di unit pengawasan Bea Cukai. Namun pihaknya enggan membeberkan hasil pemeriksaan tersebut.
"Sudah diperiksa. Kalau untuk materi pemeriksaan mungkin tidak bisa saya jelaskan, terkait dengan konfirmasi orangnya pasti (hadir). Kemudian pengecekan (emas) barangnya," kata Ria kepada awak media, Senin (10/7/2023).
Ria mengungkapkan, pemanggilan Suarnati Daeng Kanang untuk memeriksa keaslian emasnya. Apakah emas asli atau imitasi. Setelah itu pihaknya baru dikenayakan pajak.
"Jadi memang nanti kami periksa dulu barangnya apakah itu emas asli atau imitasi," ujarnya.
Dia juga mengatakan barang bawaan dibeli jemaah haji dan bebas pajak adalah yang nilainya maksimal 500 dollar AS atau Rp 7.571.775. Jika lebih dari itu maka akan dikenai pajak.
"Jadi untuk menentukan besaran pajaknya biaya masuk, itu harus kita pastikan bahwa emas itu apakah asli atau bukan. Karena harganya juga pasti berbeda. Karena memang ada ketentuan impornya, pembebasan 500 US Dollar. Kalau lebih 500 US Dollar, lebihnya itu nanti diperhitungkan biaya masuk dan pajaknya dalam rangka impornya," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Pihak Bea Cukai Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) bakal memanggil Suarnati Daeng Kanang (46) jemaah haji asal Makassar yang mengenakan emas 180 gram usai pulang dari Tanah Suci.
Kepala Bea Cukai Makassar, Zaeni Rahman mengatakan pemanggilan Suarnati Daeng Kanang untuk dimintai klarifikasi terkait emas 180 gram tersebut. Apakah emas yang ia bawa dibeli dari Arab Saudi atau ada yang dibawa dari Tanah Air.
"Saya rasa perlu sekali memanggil yang bersangkutan (Daeng Kanang) untuk mengkarifikasi. Tentunya tabbayun (klarifikasi) itu lebih bagus daripada tidak (klarifikasi) maka fitnah jadinya. Secepatnya kita akan minta klarifikasi, kira-kira minggu depan" kata Zaeni kepada awak media saat ditemui di Kantornya, Jumat (7/7/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.