MAKASSAR, KOMPAS.com - Polisi akhirnya menangkap Ismail alias Pingki (35), pelaku penganiayaan terhadap seorang perempuan di warkop Jalan Datuk Ribandang, Kecamatan Tallo Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Jumat (9/6/2023) malam.
Kapolsek Tallo AKP Ismail mengatakan, pelaku diamankan di tempat persembunyiannya di Jalan Muh Jufri.
"Pelaku penganiayaan sudah ditangkap dan saat ini sudah di Polsek Tallo," kata Ismail kepada KOMPAS.com, Minggu (11/6/2023).
Baca juga: Video Viral, Pria Mabuk di Makassar Aniaya Seorang Perempuan
Ismail menuturkan, pelaku mengakui telah melakukan penganiyaan dan pengrusakan. Akibatnya perbuatannya pelaku dikenakan pasal 351 KUHP.
"Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500," ujarnya.
"Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, pelaku dihukum penjara selama-lamanya lima tahun," tandas dia.
Sebelumnya diberitakan, seorang perempuan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) terekam CCTV dianiaya oleh seorang pria yang diduga mantan suaminya.
Aksi penganiyaan itu pun viral, setelah videonya tersebar di platform sosial media (Sosmed) Instagram.
Insiden itu terjadi di salah satu warung kopi (Warkop) di Jalan Datuk Ribandang, Kecamatan Tallo pada Jumat (9/6/2023) malam. Saat melakukan penganiayaan pria tersebut diduga dalam keadaan mabuk.
Baca juga: Diduga Mabuk, WN Kanada di Bali Ngamuk Ancam Warga Pakai Senjata Tajam
Kapolsek Tallo AKP Ismail yang dikonfirmasi membenarkan insiden penganiayaan dan pengrusakan itu. Bahkan, kata Ismail, korban sudah membuat laporan.
"Betul (terjadi aksi penganiayaan) sudah kami terima laporannya, sementara dalam lidik," kata Ismail kepada KOMPAS.com, Sabtu (10/6/2023).
Sementara, Kanit Reskrim Polsek Tallo Iptu Sahrir mengungkapkan, pria yang melakukan penganiayaan dan pengrusakan itu, seorang sopir bernama Ismail alias Pingki (35).
"Korbannya bernama Novrianti (32), setelah kejadian pelaku kabur," ujarnya.
Baca juga: Seorang Pria Jadi Korban Tewas Kecelakaan di Pekanbaru, Diduga karena Temannya Bawa Motor Saat Mabuk
Sahrir menceritakan, adapun kronologinya, pelaku mendatangi korban di tempat kerjanya di Warkop dan saat itu terjadi pertengkaran dan pelaku langsung memukul korban.
"Akibatnya korban mengalami luka di bagian wajah , selanjutnya pelaku meninggalkan korban dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tallo," tuturnya.
Namun, ia mengaku belum mengetahui pasti apakah korban dan pelaku ini merupakan mantan suami istri. "Dibilang suami istri juga tidak sah secara hukum karena tidak ada buku nikah," ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.