Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buron 4 Bulan, DPO Investasi Bodong "Algopacks" Akhirnya Ditangkap

Kompas.com, 26 Mei 2023, 22:39 WIB
Darsil Yahya M.,
Khairina

Tim Redaksi

MAKASSAR,KOMPAS.com- Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil mengamankan Hamsul HS, DPO kasus investasi bodong "Algopacks".

Hamsul diamankan di tempat persembunyiannya di Perumahan Findaria Mas Kelurahan Tamalanrea, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Sulsel, Jumat (26/5/2023) Pukul 10.55 Wita.

Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi mengatakan, Hamsul merupakan terpidana tindak pidana penipuan.

"Modus menawarkan korbannya bisnis investasi tambang digital bodong berupa koin crypto hingga korban mengalami kerugian materi sebesar Rp 5,9 miliar," ucap Soetarmi kepada awak media.

Baca juga: Mengaku Karyawan Bank, Pria Ini Jadi DPO Polisi Gunungkidul

Soetarmi menuturkan, sebelumnya Hamsul sudah tiga kali dipanggilan untuk pelaksanaan eksekusi, tapi yang bersangkutan tidak pernah menghiraukan atau memenuhi panggilan tersebut.

"Sehingga menyulitkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melakukan eksekusi, bahkan keberadaan Hamsul tidak diketahui," ungkapnya.

"Maka Kejari Makassar melaporkan hal ini kepada Tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel selanjutnya ditetapkan sebagai buronan Kejaksaan RI," sambungnya.

Baca juga: 2 Tahun Jadi DPO, Mafia Tanah di Simalungun Tertangkap di Malaysia

Dia juga mengungkapkan, Hamsul sudah ditetapkan sebagai buronan Kejari Makassar sejak putusan pemidanaan dinyatakan inkracht dan terpidana tidak dapat dihubungi lagi sejak bulan Februari 2023. 

Bahkan Hamsul, kata Soetarmi, selama pelariannya sebagai buronan selalu berpindah-pindah tempat untuk menghindari pengejaran dan pencarian yang dilakukan oleh Jaksa eksekutor. 

Adapun lokasi pelarian Hamsul di antaranya di jalan Pelita Raya Makassar, daerah Bili-bili Kabupaten Gowa, di daerah Bumi Tamalanrea Permai (BTP) Makassar dan terakhir diketahui informasi yang diperoleh Tim Tabur Kejati Sulsel tentang keberadaan Terpidana setelah diintai selama tiga hari tiga malam.

"Maka atas perintah Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel didukung oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung RI berhasil mengamankan terpidana Hamsul bertempat dirumah kontrakannya di Perumahan Findaria Mas," ujarnya.

Dia mengatakan, terpidana Hamsul terbukti bersalah melanggar Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, selanjutnya berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 180 K/Pid/2023 Tanggal 09 Februari 2023.

"Terpidana Hamsul harus menjalani hukuman pidana Penjara Selama dua Tahun dan enam bulan kurungan penjara. Selanjutnya diserahkan kepada Jaksa eksekutor pada Kejari Makassar untuk pelaksanaan eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 A Makassar," pungkas dia.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) akhirnya mengeluarkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap terdakwa investasi bodong "Algopacks" bernama Hamsul HS.

Bahkan Kejari Makassar telah menyebarkan selebaran DPO Hamsul HS dengan Nomor PRINT-B-2592/P.4.10/Eoh.3/04/2023. Dalam selebaran itu, tampak terpampang foto Hamsul HS mengenakan kaos putih dan masker didagunya. 

Bahkan identitasnya juga terpampang jelas seperti tanggal lahir, alamat, tinggi badan, warna kulit, agama dan pekerjaannya. Serta lengkap dengan Putusan Mahkamah Agung RI.

"Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 180 K/Pid/2023 tanggal 09 Februari 2023 atas nama Terdakwa HAMSUL, HS, SE, yang menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penipuan secara bersama-sama", dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan," tulis surat selebaran DPO itu.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Modus Penyelundupan Obat-obatan Daftar G Asal Surabaya ke Makassar
Modus Penyelundupan Obat-obatan Daftar G Asal Surabaya ke Makassar
Makassar
2.486 Pekerja Menganggur, PHK di Sulsel Nomor 6 Se-Indonesia: Industri Nikel Lesu?
2.486 Pekerja Menganggur, PHK di Sulsel Nomor 6 Se-Indonesia: Industri Nikel Lesu?
Makassar
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Makassar
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Makassar
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Makassar
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Makassar
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Makassar
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Makassar
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Makassar
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Makassar
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
Makassar
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Makassar
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Makassar
2 Nelayan Tersambar Petir di Perairan Makassar, Satu Tewas, Satu Kritis
2 Nelayan Tersambar Petir di Perairan Makassar, Satu Tewas, Satu Kritis
Makassar
Polemik PBNU, Cak Imin: Kelakuan PBNU Kecewakan Masyarakat NU
Polemik PBNU, Cak Imin: Kelakuan PBNU Kecewakan Masyarakat NU
Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau