Salin Artikel

Buron 4 Bulan, DPO Investasi Bodong "Algopacks" Akhirnya Ditangkap

MAKASSAR,KOMPAS.com- Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil mengamankan Hamsul HS, DPO kasus investasi bodong "Algopacks".

Hamsul diamankan di tempat persembunyiannya di Perumahan Findaria Mas Kelurahan Tamalanrea, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Sulsel, Jumat (26/5/2023) Pukul 10.55 Wita.

Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi mengatakan, Hamsul merupakan terpidana tindak pidana penipuan.

"Modus menawarkan korbannya bisnis investasi tambang digital bodong berupa koin crypto hingga korban mengalami kerugian materi sebesar Rp 5,9 miliar," ucap Soetarmi kepada awak media.

Soetarmi menuturkan, sebelumnya Hamsul sudah tiga kali dipanggilan untuk pelaksanaan eksekusi, tapi yang bersangkutan tidak pernah menghiraukan atau memenuhi panggilan tersebut.

"Sehingga menyulitkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melakukan eksekusi, bahkan keberadaan Hamsul tidak diketahui," ungkapnya.

"Maka Kejari Makassar melaporkan hal ini kepada Tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel selanjutnya ditetapkan sebagai buronan Kejaksaan RI," sambungnya.

Dia juga mengungkapkan, Hamsul sudah ditetapkan sebagai buronan Kejari Makassar sejak putusan pemidanaan dinyatakan inkracht dan terpidana tidak dapat dihubungi lagi sejak bulan Februari 2023. 

Bahkan Hamsul, kata Soetarmi, selama pelariannya sebagai buronan selalu berpindah-pindah tempat untuk menghindari pengejaran dan pencarian yang dilakukan oleh Jaksa eksekutor. 

Adapun lokasi pelarian Hamsul di antaranya di jalan Pelita Raya Makassar, daerah Bili-bili Kabupaten Gowa, di daerah Bumi Tamalanrea Permai (BTP) Makassar dan terakhir diketahui informasi yang diperoleh Tim Tabur Kejati Sulsel tentang keberadaan Terpidana setelah diintai selama tiga hari tiga malam.

"Maka atas perintah Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel didukung oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung RI berhasil mengamankan terpidana Hamsul bertempat dirumah kontrakannya di Perumahan Findaria Mas," ujarnya.

"Terpidana Hamsul harus menjalani hukuman pidana Penjara Selama dua Tahun dan enam bulan kurungan penjara. Selanjutnya diserahkan kepada Jaksa eksekutor pada Kejari Makassar untuk pelaksanaan eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 A Makassar," pungkas dia.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) akhirnya mengeluarkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap terdakwa investasi bodong "Algopacks" bernama Hamsul HS.

Bahkan Kejari Makassar telah menyebarkan selebaran DPO Hamsul HS dengan Nomor PRINT-B-2592/P.4.10/Eoh.3/04/2023. Dalam selebaran itu, tampak terpampang foto Hamsul HS mengenakan kaos putih dan masker didagunya. 

Bahkan identitasnya juga terpampang jelas seperti tanggal lahir, alamat, tinggi badan, warna kulit, agama dan pekerjaannya. Serta lengkap dengan Putusan Mahkamah Agung RI.

"Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 180 K/Pid/2023 tanggal 09 Februari 2023 atas nama Terdakwa HAMSUL, HS, SE, yang menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penipuan secara bersama-sama", dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan," tulis surat selebaran DPO itu.

https://makassar.kompas.com/read/2023/05/26/223902178/buron-4-bulan-dpo-investasi-bodong-algopacks-akhirnya-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke