PINRANG, KOMPAS.com - Seorang juru parkir di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), Hakim (65), membakar rumah dan mobil seorang pengawas pasar. Pelaku nekat melakukan aksinya diduga karena dendam pernah ditampar.
"Diduga karena dendam, Hakim 65 tahun membakar mobil dan rumah milik orang yang pernah menampar dirinya di pasar Pekkabata, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Karena tidak bisa melawan orang yang menampar, karena bertubuh besar, pelaku kemudian membakar mobil dan rumah korban," kata Kasatreskrim Polres Pinrang, Iptu Akhmad Risal, Senin (23/05/2023).
Baca juga: Diberi Imbalan Rp 8 Juta, 3 Warga Probolinggo Bakar Mobil
Akhmad mengatakan pelaku melakukan pembakaran sebanyak dua kali yakni pada Sabtu (20/5/2023) malam dan Senin (22/5/2023) kemarin. Polisi pun melakukan penyelidikan setelah mendapatkan laporan dari korban. Polisi juga memeriksa rekaman CCTV warga sekitar tempat kejadian perkara.
"Sang kakek melakukan aksinya dua malam. Pembakaran pertama, pelaku membakar mobil korban terjadi pada Sabtu malam. Pembakaran kedua pelaku membakar rumah korban dilakukan pada Senin malam," kata Akhmad.
Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku pembakaran tersebut. Tanpa perlawanan, pelaku berhasil dibekuk di rumahnya dan dibawa ke Mako Polres Pinrang, untuk dimintai keterangan.
"Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatanya dipicu karena dendam telah ditampar. Ia tak bisa melawan korban karena bertubuh besar dan jauh lebih muda dari pelaku," katanya.
Hingga kini Polisi masih melakukan penyelidikan lebih dalam atas peristiwa itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.