MAKASSAR, KOMPAS.com - Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) kini menjadwalkan sidang kode etik terhadap beberapa oknum anggota polisi Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel, dalam kasus lepasnya pelaku narkoba usai membayar polisi senilai Rp 10 juta.
"Tinggal menunggu sidang, pasti akan disidang. Benar, itu anggota Ditresnarkoba Polda Sulsel," jelas Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana kepada Kompas.com saat ditemui di salah satu kafe, Senin (17/4/2023) malam.
Baca juga: Kasat Intelkam Polres Bone Bantah Diperiksa Propam Kasus Pelaku Narkoba Bebas Bayar Rp 10 juta
Namun, Komang belum mau membeberkan secara rinci berapa oknum polisi yang bakal di sidang kode etik. Dia hanya memastikan oknum polisi tersebut terkena pelanggaran disiplin
"Dia kena pelanggaran disiplin, nanti kita lihat kalau unsur pidananya, itu berdasarkan hasil pendalaman Propam nantinya," ucapnya.
Komang juga menyampaikan bahwa untuk perwira Intelkam Polres Bone sendiri bakal dipanggil dalam rangka dimintai keterangan.
"Tidak ada Kasat Intel diperiksa. Rencana akan dipanggil. Tapi kan dimintai keterangan saja, tapi sampai sekarang belum," kata dia.
Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sulsel kini melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah oknum anggota Polri yang diduga menerima dana senilai Rp 10 juta dari seorang pelaku narkoba hingga bisa dilepaskan.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana membenarkan perihal pemeriksaan itu. Namun, Komang belum memberikan keterangan secara rinci berapa dan siapa-siapa saja oknum anggota Polri yang diperiksa tersebut.
"Belum dapat informasi berapa orang, tapi sementara diambil keterangannya. Belum dapat perkembangannya, tapi informasi dari Pak Kabid informasinya lagi diperiksa," kata Komang kepada Kompas.com, Selasa (4/4/2023).
Komang menyebutkan bakal menyampaikan jika ada perkembangan selanjutnya dari Bid Propam Polda Sulsel.
Baca juga: Bayar Rp 10 Juta ke Polisi, Jibe Dilepaskan Sehari Setelah Ditangkap Ditresnarkoba Polda Sulsel
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.