Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buronan Kasus Korupsi Proyek Jalan dan Jembatan di Tanah Toraja Ditangkap, Rugikan Negara Rp 2,9 Miliar

Kompas.com, 18 April 2023, 22:58 WIB
Darsil Yahya M.,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sulsel berhasil mengamankan seorang buronan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jalan Poros dan Jembatan Pangalla Kabupaten Toraja Utara, bernama Harinto Parrung alias Harry.

Harinto Parrung alias Harry merupakan terdakwa dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Jalan Poros dan jembatan Pangalla-Awan di Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Toraja Utara, tahun anggaran 2014. 

Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, mengatakan Harry berhasil dibekuk di tempat persembunyiannya di Kompleks Insignia Residence Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Senin (17/4/2023) sekitar jam 22.30 Wita.

Baca juga: Mantan Ketua dan Bendahara Bawaslu Jadi Tersangka Korupsi Dana Pilkada Karo Rp 1,6 Miliar

"Di mana buronan ini (Harry) telah berhasil kami tangkap karena telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2.979.874.786,79," kata Soetarmi saat jumpa pers di Gedung Kejati Sulsel, Selasa (17/4/2023).

Soetarmi mengatakan Majelis Hakim Mahkama Agung telah menjatuhkan putusan terhadap terdakwa berdasarkan putusan nomor 2403/K/Pidsus/2019 tanggal 12 September 2019.

"Amar putusannya yang pertama menyatakan terdakwa Harianto Parrung alias Harry terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama. Kemudian menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun," ucapnya.

Kedua, lanjut Soetarmi, menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan kurungan.

Kemudian menghukum terdakwa untuk membayar uang peganti sebesar Rp 2.979.874.786,79. Diketahui terdakwa telah mengambalikan uang pengganti tersebut yang dititipkan pada Pengadilan Negeri sebesar Rp 700 juta pada tanggal 24 Agustus 2017, sehingga masih ada sisanya.

"Apabila terdakwa tidak menyelesaikan sisanya tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan," ujarnya.

Berdasarkan putusan MA, kata Soetarmi, perbuatan terdakwa Harianto Parrung alis Harry ini terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ungkapnya.

Baca juga: Mantan Wakil Wali Kota Makassar Syamsu Rizal Diperiksa Kejati Sulsel Terkait Kasus Dugaan Korupsi PDAM Makassar

Setelah hukumannya diperberat dalam putusan kasasi Mahkamah Agung, Harry tidak dapat dihubungi lagi. Harry juga dinilai tak beritikad baik sehingga menyulitkan JPU untuk melaksanakan eksekusi. 

Maka Kejari Tanah Toraja melaporkan hal ini kepada Tim Tabur Intelejen Kejati Sulsel selanjutnya terdakwa ditetapkan sebagai buronan.

"Atas perintah Kajati Sulsel Eben Ezer Simanjuntak, memerintahkan kepada Tim Tabur Kejati Sulsel untuk bergerak cepat hingga berhasil mengamankan terdakwa Harianto Parrung alias Harry," tandasnya.

Kajati juga mengimbau kepada seluruh buronan agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.

"Dari kasus tindak pidana korupsi ini dilakukan oleh 3 orang, satu sudah berhasil diamankan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Tanah Toraja, satu berhasil kita aman yaitu Harry dan satu sudah dalam tahap pemantauan," pungkasnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Bupati Luwu Timur Diduga Umrah di Tengah Larangan Kepala Daerah Pergi ke Luar Negeri
Bupati Luwu Timur Diduga Umrah di Tengah Larangan Kepala Daerah Pergi ke Luar Negeri
Makassar
Modus Penyelundupan Obat-obatan Daftar G Asal Surabaya ke Makassar
Modus Penyelundupan Obat-obatan Daftar G Asal Surabaya ke Makassar
Makassar
2.486 Pekerja Menganggur, PHK di Sulsel Nomor 6 Se-Indonesia: Industri Nikel Lesu?
2.486 Pekerja Menganggur, PHK di Sulsel Nomor 6 Se-Indonesia: Industri Nikel Lesu?
Makassar
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Makassar
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Makassar
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Makassar
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Makassar
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Makassar
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Makassar
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Makassar
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Makassar
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
Makassar
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Makassar
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Makassar
2 Nelayan Tersambar Petir di Perairan Makassar, Satu Tewas, Satu Kritis
2 Nelayan Tersambar Petir di Perairan Makassar, Satu Tewas, Satu Kritis
Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau