MAKASSAR, KOMPAS.com - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sulsel berhasil mengamankan seorang buronan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jalan Poros dan Jembatan Pangalla Kabupaten Toraja Utara, bernama Harinto Parrung alias Harry.
Harinto Parrung alias Harry merupakan terdakwa dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Jalan Poros dan jembatan Pangalla-Awan di Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Toraja Utara, tahun anggaran 2014.
Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, mengatakan Harry berhasil dibekuk di tempat persembunyiannya di Kompleks Insignia Residence Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Senin (17/4/2023) sekitar jam 22.30 Wita.
Baca juga: Mantan Ketua dan Bendahara Bawaslu Jadi Tersangka Korupsi Dana Pilkada Karo Rp 1,6 Miliar
"Di mana buronan ini (Harry) telah berhasil kami tangkap karena telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2.979.874.786,79," kata Soetarmi saat jumpa pers di Gedung Kejati Sulsel, Selasa (17/4/2023).
Soetarmi mengatakan Majelis Hakim Mahkama Agung telah menjatuhkan putusan terhadap terdakwa berdasarkan putusan nomor 2403/K/Pidsus/2019 tanggal 12 September 2019.
"Amar putusannya yang pertama menyatakan terdakwa Harianto Parrung alias Harry terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama. Kemudian menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun," ucapnya.
Kedua, lanjut Soetarmi, menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan kurungan.
Kemudian menghukum terdakwa untuk membayar uang peganti sebesar Rp 2.979.874.786,79. Diketahui terdakwa telah mengambalikan uang pengganti tersebut yang dititipkan pada Pengadilan Negeri sebesar Rp 700 juta pada tanggal 24 Agustus 2017, sehingga masih ada sisanya.
"Apabila terdakwa tidak menyelesaikan sisanya tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan," ujarnya.
Berdasarkan putusan MA, kata Soetarmi, perbuatan terdakwa Harianto Parrung alis Harry ini terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ungkapnya.
Setelah hukumannya diperberat dalam putusan kasasi Mahkamah Agung, Harry tidak dapat dihubungi lagi. Harry juga dinilai tak beritikad baik sehingga menyulitkan JPU untuk melaksanakan eksekusi.
Maka Kejari Tanah Toraja melaporkan hal ini kepada Tim Tabur Intelejen Kejati Sulsel selanjutnya terdakwa ditetapkan sebagai buronan.
"Atas perintah Kajati Sulsel Eben Ezer Simanjuntak, memerintahkan kepada Tim Tabur Kejati Sulsel untuk bergerak cepat hingga berhasil mengamankan terdakwa Harianto Parrung alias Harry," tandasnya.
Kajati juga mengimbau kepada seluruh buronan agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.
"Dari kasus tindak pidana korupsi ini dilakukan oleh 3 orang, satu sudah berhasil diamankan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Tanah Toraja, satu berhasil kita aman yaitu Harry dan satu sudah dalam tahap pemantauan," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.