Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Unggahan Pagu Belanja Ban dan Aki Rp 1,4 M, Ini Penjelasan Dinas PU Kota Makassar

Kompas.com, 9 April 2023, 18:47 WIB
Hendra Cipto,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Unggahan yang memperlihatkan informasi tender belanja ban dan aki kendaraan di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar, viral di media sosial.

Dari tangkapan layar informasi tender yang diunggah oleh @PartaiSocmed terlihat Rencana Umum Pengadaan (Belanja Suku Cadanag-Suku Cadang Alat Angkutan) dengan sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022.

Tampak nilai pagu paket ban sebesar Rp 985.000.000. Sedangkan aki sebesar Rp 460.000.000.

Tender ini diketahui sudah selesai setelah dilakukan sejak 1 Agustus 2022 lalu. 

Unggahan itu ditanggapi oleh sejumlah warganet. Beberapa di antaranya mempertanyakan terkait nilai pagu tersebut.

"Tidak tertera quantity-nya berapa, jadi bias," kata salah satu warganet.

Penjelasan Pemkot

Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar, Zuhaelsi Zubir menegaskan bahwa pagu anggaran itu bukan merupakan harga satuan.

"Ini bukan harga satuan, namun harga pagu anggaran yang disiapkan. Di mana ada 9 item ban kendaraan dan 7 item aki/accu kendaraan operasional," katanya saat dikonfirmasi, Minggu (9/4/2023).

Zuhaelsi menjelaskan, 9 item ban kendaraan untuk alat berat dan truk pengangkut sampah terdiri dari ban luar, ban dalam, lidah ban.

Di dalamnya ada jenis atau item ban yakni ban 750-16, ban 750-15, ban 700-14, ban 1000-20, ban 195-50R16, ban 205-55/16, ban 185/70-R14, ban 185/65-R15, dan ban 165/80-R13.

Sedangkan 7 item aki kendaraan operasional, kata dia, seperti Aki 100 AH, aki 120 AH, aki 70 AH, aki 60 AH, aki 50 AH, aki 40 AH dan 10 AH).

"Ini diperuntukkan 538 unit kendaraan operasional baik dari PU, DLHD, Kecamatan. Di dalamnya sudah termasuk ban mobil Tangkasaki (truk sampah), truk Tongkang, truk Amrol dan kendaraan operasional jenis lainnya," terangnya. 

Sementara itu Kepala UPT Pebengkelan dan Pengelolaan Alat Berat Dinas PU Kota Makassar, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Muhammad Amin mengungkapkan, tender pengadaan aki/accu kendaraan dimenangkan PT. Kusuma Agung Wicaksana dan tender pengadaan ban kendaraan dimenangkan PT. Bukit Aurumn Sejahtera.

"Pemilihan pengadaan dilaksanakan dengan tender cepat," ujarnya.

Baca juga: Cerita Mantan Wakil Wali Kota Makassar, Teman Masa Kecil Almarhum Rapsel Ali: Beliau Sosok Unik

Dia menerangkan, berdasarkan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, pasal 27 poin b, jenis kontrak pengadaan barang atau jasa lainnya menggunakan kontrak harga satuan.

Dalam kontrak harga satuan yang diikat adalah harga satuan setiap item pekerjaan atau barang untuk batas waktu penyelesaian yang ditentukan.

Dengan demikian, volume yang diikat dalam kontrak hanya perkiraan (disampaikan pada saat pelelangan) yang pada kenyataannya dapat berkurang atau bertambah.

"Penawaran yang dimasukkan rekanan yang diikat harga satuannya, bukan volumenya. Jadi dalam pengerjaanya, harga satuan tidak bisa diubah walaupun tiba-tiba harga naik, dan volume bisa berubah, tergantung kebutuhan di lapangan selama batas waktu yang ditentukan," terangnya

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Modus Penyelundupan Obat-obatan Daftar G Asal Surabaya ke Makassar
Modus Penyelundupan Obat-obatan Daftar G Asal Surabaya ke Makassar
Makassar
2.486 Pekerja Menganggur, PHK di Sulsel Nomor 6 Se-Indonesia: Industri Nikel Lesu?
2.486 Pekerja Menganggur, PHK di Sulsel Nomor 6 Se-Indonesia: Industri Nikel Lesu?
Makassar
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Makassar
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Makassar
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Makassar
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Makassar
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Makassar
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Makassar
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Makassar
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Makassar
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
Makassar
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Makassar
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Makassar
2 Nelayan Tersambar Petir di Perairan Makassar, Satu Tewas, Satu Kritis
2 Nelayan Tersambar Petir di Perairan Makassar, Satu Tewas, Satu Kritis
Makassar
Polemik PBNU, Cak Imin: Kelakuan PBNU Kecewakan Masyarakat NU
Polemik PBNU, Cak Imin: Kelakuan PBNU Kecewakan Masyarakat NU
Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau