Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahasiswa di Makassar Membawa "Pocong" Tolak Pengesahan Perppu Ciptaker

Kompas.com - 03/04/2023, 18:03 WIB
Darsil Yahya M.,
Khairina

Tim Redaksi

MAKASSAR,KOMPAS.com - Aksi protes mahasiswa terkait pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) menjadi Undang-undang (UU) Cipta Kerja terus mendapatkan protes dari kalangan mahasiswa di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Pantauan KOMPAS.com mahasiswa di Makassar memusatkan aksinya di depan Gedung DPRD Provinsi Sulsel di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Senin (3/4/2023). Sore.

Ada tiga kelompok mahasiswa yang menggelar aksi, diantaranya Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Makassar, Alinasi Mahasiswa Stie Wira Bakti dan Aliansi Unismuh Makassar Satu.

Baca juga: Demo Tolak UU Cipta Kerja di Lampung Rusuh, Massa Lempari Polisi dengan Batu dan Kayu

Namun ketiga massa mahasiswa ini menggelar aksi masing-masing. HMI Cabang Makassar menggelar aksinya tepat depan Gedung DPRD Provinsi Sulsel.

Serta Aliansi Mahasiswa Stie Wira Bakti tepat di arah menuju jalan fly over dan Aliansi Unismuh Makassar Satu pas di depan pintu gerbang Gedung DPRD Sulsel.

Uniknya salah satu massa aksi yakni Aliansi Mahasiswa Stie Wira Bakti Makassar menggelar aksi dengan membawa 3 mahasiswa dengan berpakaian pocong.

"Alasan kita menghadirkan teatrikal pocong tidak lain sebagai salah satu bentuk matinya keadilan di negeri kita," ucap Koordinator Mimbar Aliansi Mahasiswa Stie Wira Bakti Makassar, Thakim kepada KOMPAS.com di lokasi.

Baca juga: Tolak UU Cipta Kerja, Ratusan Pendemo di Solo Boikot Jalan dengan Bakar Ban

Dia juga mengaku aksi yang mereka lakukan hari ini tak lain untuk menolak pengesahan Perppu menjadi UU Cipta Kerja yang dinilai kontroversial dan tidak berpihak kepada rakyat khususnya kaum pekerja.

Sehingga dinilai Perppu Cipta Kerja belum layak jadi UU. Sebab menurutnya secara tidak langsung itu dapat merampas hak demokrasi ataupun hak asasi masyarakat yang bekerja di dalam perusahan.

"Beberapa permasalahan utama yang sudah jelas selama dua tahun UU Cipta Kerja berlaku masih menimbulkan permasalahan. Persoalan itu mulai dari batas waktu perjanjian waktu kerja tertentu (PWKT) hingga kemudahan prosedur pemutusan hubungan kerja (PHK)," ungkapnya.

Mahasiswa Fakultas Ekonomi itu pun dengan pengesahan tersebut sudah tidak ada lagi sila ke-5 di Indonesia.

"Dapat kita ketahui di sila ke-5 berbunyi Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, namun nyatanya pada saat ini keadilan hanya untuk oknum-oknum yang menduduki jabatan dipemerintahan," tuturnya.

Olehnya itu, dirinya meminta kepada anggota dewan maupun pemerintah untuk mencabut UU Cipta kerja.

"Kami harap kepada dewan pemerintahan mendengar apa yang menjadi aspirasi daripada masyarakat," jelasnya.

Dalam aksinya, sejumlah mahasiswa membakar ban bekas dan memblokade jalan Urip Sumoharjo Makassar dengan mobil boks, akibatnya arus lalu lintas mengalami kemacetan.

Tak hanya itu, sejumlah mahasiswa dan seorang pengemudi ojek online (ojol) sempat bersitegang dikarenakan pengendara ojol nekat menerobos blokade mahasiswa, sehingga mahasiswa tersulut emosinya.

Hingga pukul 17.35 Wita, ketiga kelompak mahasiswa tersebut masih bertahan di depan Gedung DPRD Sulsel. Sementara arus lalu lintas masih mengalami kemacetan hingga 2 kilometer.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Banjir di Radda Luwu Utara Meluas, Bawa Lumpur dan Airnya Berbau

Banjir di Radda Luwu Utara Meluas, Bawa Lumpur dan Airnya Berbau

Makassar
Viral, Video Pelajar SMP di Makassar Dikeroyok 5 Remaja, Ditendang hingga Terpental

Viral, Video Pelajar SMP di Makassar Dikeroyok 5 Remaja, Ditendang hingga Terpental

Makassar
Bantuan untuk 19.000 Korban Gempa Sulbar Belum Cair, Jokowi: Saya Sampaikan ke Kepala BNPB

Bantuan untuk 19.000 Korban Gempa Sulbar Belum Cair, Jokowi: Saya Sampaikan ke Kepala BNPB

Makassar
Jokowi Resmikan 147 Rekonstruksi Bangunan Gempa di Mamuju Senilai Rp 1,3 Triliun

Jokowi Resmikan 147 Rekonstruksi Bangunan Gempa di Mamuju Senilai Rp 1,3 Triliun

Makassar
Sungai Radda Luwu Utara Meluap, Banjir Rendam Permukiman dan Kantor Desa

Sungai Radda Luwu Utara Meluap, Banjir Rendam Permukiman dan Kantor Desa

Makassar
Jokowi: Pemerintah Hormati Putusan MK yang Tolak Gugatan Sengketa Pilpres

Jokowi: Pemerintah Hormati Putusan MK yang Tolak Gugatan Sengketa Pilpres

Makassar
5 Oknum Polisi yang Diduga Keroyok Warga Kolaka Jalani Patsus Propam

5 Oknum Polisi yang Diduga Keroyok Warga Kolaka Jalani Patsus Propam

Makassar
Hujan Deras, Sungai Baliase di Luwu Utara Meluap dan Rendam 4 Desa

Hujan Deras, Sungai Baliase di Luwu Utara Meluap dan Rendam 4 Desa

Makassar
Jokowi Optimistis, Bendungan Bulango Ulu Gorontalo Selesai Akhir 2024

Jokowi Optimistis, Bendungan Bulango Ulu Gorontalo Selesai Akhir 2024

Makassar
Kebakaran Bengkel Mobil di Luwu Utara, Pemilik Tewas Usai Dirawat di RS

Kebakaran Bengkel Mobil di Luwu Utara, Pemilik Tewas Usai Dirawat di RS

Makassar
Hendak Lerai Percekcokan Remaja Perempuan, Pemuda Ini Malah Ditusuk Badik

Hendak Lerai Percekcokan Remaja Perempuan, Pemuda Ini Malah Ditusuk Badik

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Senin 22 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Senin 22 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Makassar
Jelang Putusan MK, 800 Personel Polisi Jaga KPU dan Bawaslu Sulsel

Jelang Putusan MK, 800 Personel Polisi Jaga KPU dan Bawaslu Sulsel

Makassar
Mengenal Upia Karanji, Songkok Presiden Jokowi Saat Resmikan Bandara Panua Pohuwato di Gorontalo

Mengenal Upia Karanji, Songkok Presiden Jokowi Saat Resmikan Bandara Panua Pohuwato di Gorontalo

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com