WAJO, KOMPAS.com - Seorang pria pedagang emas di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan harus meringkuk di sel tahanan lantaran membuat laporan palsu. Pelaku membuat laporan palsu bahwa dirinya dirampok.
Motif dari laporan palsu ini adalah untuk menghindari tagihan uang ratusan juta rupiah dari pihak rekanan
Pria berinisial AL (38), warga Desa Lempong, Kecamatan Bola, Kabupaten Wajo ini, sebelumnya mendatangi Mapolsek Bola pada Minggu, (12/2/2023). AL melapor bahwa puluhan gram emas miliknya raib digasak perampok.
Baca juga: Oknum Polisi Anggota Polda Jateng Rusak Mobil, Begini Kronologi Menurut Warga
"Laporannya kami terima tanggal 12 kemarin dan kami langsung lakukan serangkaian penyelidikan termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP) sebagai tahap awal dalam respons setiap laporan," kata Kapolsek Bola Iptu Alfian Mahajir, yang dikonfirmasi Kompas.com melalui sambungan telepon pada Kamis, (16/2/2023).
Aparat kepolisian yang melakukan penyelidikan di lapangan menemukan fakta bahwa aksi perampokan ini tidak pernah terjadi. Hal ini berdasarkan pernyataan sejumlah saksi yang telah dimintai keterangan. Selain itu polisi juga menemukan sejumlah kejanggalan.
Polisi kemudian mengalihkan perhatian kepada korban hingga mengakui bahwa laporan tersebut adalah palsu.
"Dari hasil penyelidikan di lapangan yang kami temukan adalah perampokan ini tidak pernah terjadi. Dan akhirnya kami fokuskan penyelidikan kepada korban yang akhirnya mengakui bahwa laporan tersebut adalah palsu" kata Alfian.
EL sendiri mengaku terpaksa membuat laporan palsu demi menghindari utang senilai Rp 400 juta dari rekan bisnisnya.
"Motif ini adalah utang piutang. Di mana tersangka sengaja membuat laporan palsu untuk menghindari tagihan utang senilai Rp 400 juta yang sebelumnya dipinjam dari rekan bisnisnya. Sebab dalam hal ini tersangka bertugas mengumpulkan emas yang dibeli dari masyarakat dengan harga yang murah" kata Alfian.
Atas ulahnya EL kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Bola dan diancam pasal 220 KUHP dengan hukuman penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.