Salin Artikel

Hindari Tagihan Utang Rp 400 Juta, Pedagang Emas di Wajo Mengaku Dirampok

Motif dari laporan palsu ini adalah untuk menghindari tagihan uang ratusan juta rupiah dari pihak rekanan

Pria berinisial AL (38), warga Desa Lempong, Kecamatan Bola, Kabupaten Wajo ini, sebelumnya mendatangi Mapolsek Bola pada Minggu, (12/2/2023). AL melapor bahwa puluhan gram emas miliknya raib digasak perampok.

"Laporannya kami terima tanggal 12 kemarin dan kami langsung lakukan serangkaian penyelidikan termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP) sebagai tahap awal dalam respons setiap laporan," kata Kapolsek Bola Iptu Alfian Mahajir, yang dikonfirmasi Kompas.com melalui sambungan telepon pada Kamis, (16/2/2023).

Aparat kepolisian yang melakukan penyelidikan di lapangan menemukan fakta bahwa aksi perampokan ini tidak pernah terjadi. Hal ini berdasarkan pernyataan sejumlah saksi yang telah dimintai keterangan. Selain itu polisi juga menemukan sejumlah kejanggalan.

Polisi kemudian mengalihkan perhatian kepada korban hingga mengakui bahwa laporan tersebut adalah palsu.

EL sendiri mengaku terpaksa membuat laporan palsu demi menghindari utang senilai Rp 400 juta dari rekan bisnisnya.

"Motif ini adalah utang piutang. Di mana tersangka sengaja membuat laporan palsu untuk menghindari tagihan utang senilai Rp 400 juta yang sebelumnya dipinjam dari rekan bisnisnya. Sebab dalam hal ini tersangka bertugas mengumpulkan emas yang dibeli dari masyarakat dengan harga yang murah" kata Alfian.

Atas ulahnya EL kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Bola dan diancam pasal 220 KUHP dengan hukuman penjara paling lama satu tahun empat bulan.

https://makassar.kompas.com/read/2023/02/16/133757378/hindari-tagihan-utang-rp-400-juta-pedagang-emas-di-wajo-mengaku-dirampok

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke