PAREPARE, KOMPAS.com - Jhon alias Kiki, seorang anak buah kapal (ABK), ditangkap personel Polsek kawasan Pelabuhan Nusantara (KPN) Kota Parepare, Sulawesi Selatan, karena diduga mengedarkan sabu lintas provinsi antarpulau.
"Jhon seorang ABK kapal Swasta ditangkap diduga terlibat peredaran sabu lintas provinsi antarpulau. Sebelum Jhon kita menangkap Bahar 40 tahun tukang ojek yang menjemput sabu dari Jhon ditas kapal," kata Kaplosek KPN Kota Parepare Iptu Sukri Abdullah, Kamis (12/1/2023).
Baca juga: Residivis Narkoba Bacok Ustaz di Pangkalpinang dan Hendak Bakar Rumahnya
Usai menjemput sabu dari Jhon di atas kapal, Bahar melintas pos pemeriksaan di Pelabuhan Nusantara. Awalnya, polisi tidak menaruh curiga. Namun, saat itu Bahar berlari. Akhirnya Bahar dikejar petugas dan kemudian ditangkap.
"Dari tangan Bahar kami menemukan 2.30 gram sabu, dengan puluhan paket kecil siap edar, serta alat isap sabu," ungkapnya.
Dari pengembangan keterangan Jhon dan Bahar, polisi kemudian menangkap Nasrul (50), warga Kota Parepare, sebagai pemesan sabu dari Samarinda, Kalimantan Timur.
Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan motor berpelat merah yang dipakai Bahar.
"Bahar mengambil sabu di Pelabuhan menggunakan motor merk Yamaha x ride dengan nomor polisi DP 6717 A pelat merah," ungkapnya.
Akibat perbuatan mereka, ketiga pelaku itu dijerat Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.