Salin Artikel

Ditangkap Polisi, Kurir Sabu di Parepare Gunakan Motor Pelat Merah

"Jhon seorang ABK kapal Swasta ditangkap diduga terlibat peredaran sabu lintas provinsi antarpulau. Sebelum Jhon kita menangkap Bahar 40 tahun tukang ojek yang menjemput sabu dari Jhon ditas kapal," kata Kaplosek KPN Kota Parepare Iptu Sukri Abdullah, Kamis (12/1/2023). 

Usai menjemput sabu dari Jhon di atas kapal, Bahar melintas pos pemeriksaan di Pelabuhan Nusantara. Awalnya, polisi tidak menaruh curiga. Namun, saat itu Bahar berlari. Akhirnya Bahar dikejar petugas dan kemudian ditangkap. 

"Dari tangan Bahar kami menemukan 2.30 gram sabu, dengan puluhan paket kecil siap edar, serta alat isap sabu," ungkapnya.

Dari pengembangan keterangan Jhon dan Bahar, polisi kemudian menangkap Nasrul (50), warga Kota Parepare, sebagai pemesan sabu dari Samarinda, Kalimantan Timur.

"Bahar mengambil sabu di Pelabuhan menggunakan motor merk Yamaha x ride dengan nomor polisi DP 6717 A pelat merah," ungkapnya.

Akibat perbuatan mereka, ketiga pelaku itu dijerat Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

https://makassar.kompas.com/read/2023/01/12/154953778/ditangkap-polisi-kurir-sabu-di-parepare-gunakan-motor-pelat-merah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke